Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat 40 partai politik (parpol) resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 hingga batas waktu penutupan, Minggu, 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB. Sebanyak 40 parpol yang mendaftar berasal dari 43 parpol pemegang akun sistem informasi partai politik (Sipol) KPU.
"40 Parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024," kata Komisioner KPU August Mellaz dalam jumpa pers di Jakarta, Senin dini hari, 15 Agustus 2022.
Dia menerangkan dari 40 parpol yang mendaftar, 24 parpol berkas pendaftaran dinyatakan lengkap. Sedangkan 16 parpol lainnya sedang dalam proses periksaan.
"Tiga parpol yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia dan Partai Rakyat, hingga batas waktu ditentukan, tidak melakukan pendaftaran," ungkap August.
Daftar 24 Parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap yakni:
PDI Perjuangan (PDIP)
Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Partai NasDem
Partai Bulan Bintang (PBB)
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Partai Garuda
Partai Demokrat
Partai Gelora
Partai Hanura
Partai Gerindra
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Partai Golongan Karya (Golkar)
Partai Amanat Nasional (PAN)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Partai Buruh
Partai Ummat
Partai Republik
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
Partai Republiku Indonesia
Parsindo
Partai Republik Satu
Selanjutnya, 16 parpol yang sedang dalam pemeriksaan berkas yakni:
Partai Reformasi
Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
Partai Kedaulatan Rakyat
Partai Berkarya
Partai Indonesia Bangkit Bersatu
Partai Pelita
Partai Kongres
Partai Karya Republik (PAKAR)
Partai Bhineka Indonesia
Partai Pandu Bangsa
Partai Perkasa
Partai Masyumi
Partai Damai Kasih Bangsa
Partai Pemersatu Bangsa
Partai Kedaulatan
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) mencatat 40 partai politik (
parpol) resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 hingga batas waktu penutupan, Minggu, 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB. Sebanyak 40 parpol yang mendaftar berasal dari 43 parpol pemegang akun sistem informasi partai politik (
Sipol) KPU.
"40 Parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024," kata Komisioner KPU August Mellaz dalam jumpa pers di Jakarta, Senin dini hari, 15 Agustus 2022.
Dia menerangkan dari 40 parpol yang mendaftar, 24 parpol berkas pendaftaran dinyatakan lengkap. Sedangkan 16 parpol lainnya sedang dalam proses periksaan.
"Tiga parpol yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia dan Partai Rakyat, hingga batas waktu ditentukan, tidak melakukan pendaftaran," ungkap August.
Daftar 24 Parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap yakni:
- PDI Perjuangan (PDIP)
- Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai NasDem
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Garuda
- Partai Demokrat
- Partai Gelora
- Partai Hanura
- Partai Gerindra
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Buruh
- Partai Ummat
- Partai Republik
- Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
- Partai Republiku Indonesia
- Parsindo
- Partai Republik Satu
Selanjutnya, 16 parpol yang sedang dalam pemeriksaan berkas yakni:
- Partai Reformasi
- Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
- Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
- Partai Kedaulatan Rakyat
- Partai Berkarya
- Partai Indonesia Bangkit Bersatu
- Partai Pelita
- Partai Kongres
- Partai Karya Republik (PAKAR)
- Partai Bhineka Indonesia
- Partai Pandu Bangsa
- Partai Perkasa
- Partai Masyumi
- Partai Damai Kasih Bangsa
- Partai Pemersatu Bangsa
- Partai Kedaulatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)