Ilustrasi DKPP. Medcom
Ilustrasi DKPP. Medcom

DKPP: Laporan Soal Dugaan Kecurangan KPU Masih dalam Antrean

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 03 Januari 2023 11:02
Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan bakal menindaklanjuti laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu soal dugaan kecurangan KPU. Laporan tersebut masih dalam antrean.
 
"Masih dalam antrean varifikasi administrasi," ujar Ketua DKPP, Heddy Lugito, kepada Media Indonesia, Selasa, 3 Januari 2023.
 
Heddy menjelaskan tak ada laporan yang bisa didahulukan meskipun terlapornya Komisioner KPU pusat dan anggota KPU daerah. Pasalnya, laporan tersebut dinilai merupakan pelanggaran serius. Apalagi, KPU pusat diduga menjadi sumber utama dari pelanggaran tersebut. 

"Semua aduan atau perkara diperlakukan sama. Tidak ada yang diistimewakan. Karena jumlah pengaduan bulan Desember meningkat 100 persen lebih dibanding bulan sebelum, akan dilakukan percepatan penanganan semua perkara," ujar dia.
 
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu melalui kuasa hukumnya kembali melaporkan Komisioner KPU pusat dan daerah ke DKPP, pada Kamis, 29 Desember 2022.
 
Ibnu Syamsu dari firma hukum Themis Indonesia dan Airlangga Julio dari Amar Law Firm, menjadi perwakilan yang melaporkan satu Komisioner KPU pusat dan sembilan anggota KPU daerah.
 
“Kami datang kesini melaporkan beberapa dugaan kecurangan dalam proses verifikasi faktual yang terjadi kisaran tanggal 4 November, 7 November sampai 10 November,” ungkap Ibnu saat ditemui di Gedung DKPP, Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022.
 

Baca Juga: DKPP: KPU dan Bawaslu Harus Berkualitas Secara Moral dan Profesional


Pihaknya membawa barang bukti laporan berupa berita acara, lembar kerja rekapan saat petugas verifikator melakukan verfak, dan data Sipol. 
 
Di sisi lain, Ibnu enggan membeberkan siapa Komisioner KPU pusat yang kembali dilaporkan dalam laporan yang berbeda. Namun, dia membenarkan bahwa Komisioner KPU pusat yang dilaporkan sekarang dengan laporan pertama merupakan orang yang sama. 
 
“Nanti akan kita lihat ketika proses persidangan dan harapan kami DKPP segera memproses itu, proses administrasinya, sehingga persidangan secara substansi atau pada pokok-pokok perkaranya segera dapat kita laksanakan,” ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan