Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus bisa berkualitas secara moral dan profesional. Hal itu menanggapi laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu terhadap Komisioner KPU dan daerah ke DKPP RI, pada Kamis, 29 Desember 2022.
Ibnu Syamsu dari firma hukum Themis Indonesia dan Airlangga Julio dari Amar Law Firm, menjadi perwakilan yang melaporkan satu Komisioner KPU dan sembilan anggota KPU daerah.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan dibutuhkan penyelenggara pemilu yang jujur, adil, bersih, terbuka, dan akuntabel agar terciptanya pemilu yang sehat.
"Dalam konteks menjaga integritas jajaran penyelenggara pemilu itu, perundang-undangan kita melembagakan adanya DKPP," ujar Heddy, Jakarta, Senin, 2 Januari 2023.
Heddy menjelaskan DKPP memiliki tugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu. Di sini, kata Heddy, penetapan sanksi terhadap penyelenggara pemilu dilakukan dengan mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran etika yang terjadi.
"Pelanggaran etika yang secara serius mengganggu legitimasi penyelenggaraan pemilu secara lebih luas jelas perlu diberi sanksi yang tegas dan berat," tegas dia.
Dia memastikan DKPP tidak akan ragu dalam memberikan sanksi. Sebab, legitimasi penyelenggaraan pemilu menentukan legitimasi hasil keseluruhan pemilu.
Menurut dia, pelanggaran atas integritas, moralitas, dan profesionalisme perlu diberi bobot yang tinggi dalam penanganannya. Maka, dibutuhkan ketegasan DKPP terhadap pelanggaran etik penyelenggara pemilu untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.
"Penyelenggara pemilu yang kredibel akan membuahkan hasil pemilu yang sangat kredibel pula," ujar dia.
Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (
DKPP) menegaskan Komisi Pemilihan Umum (
KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus bisa berkualitas secara moral dan profesional. Hal itu menanggapi laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal
Pemilu terhadap Komisioner KPU dan daerah ke DKPP RI, pada Kamis, 29 Desember 2022.
Ibnu Syamsu dari firma hukum Themis Indonesia dan Airlangga Julio dari Amar Law Firm, menjadi perwakilan yang melaporkan satu Komisioner KPU dan sembilan anggota KPU daerah.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan dibutuhkan penyelenggara pemilu yang jujur, adil, bersih, terbuka, dan akuntabel agar terciptanya pemilu yang sehat.
"Dalam konteks menjaga integritas jajaran penyelenggara pemilu itu, perundang-undangan kita melembagakan adanya DKPP," ujar Heddy, Jakarta, Senin, 2 Januari 2023.
Heddy menjelaskan DKPP memiliki tugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu. Di sini, kata Heddy, penetapan sanksi terhadap penyelenggara pemilu dilakukan dengan mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran etika yang terjadi.
"Pelanggaran etika yang secara serius mengganggu legitimasi penyelenggaraan pemilu secara lebih luas jelas perlu diberi sanksi yang tegas dan berat," tegas dia.
Dia memastikan DKPP tidak akan ragu dalam memberikan sanksi. Sebab, legitimasi penyelenggaraan pemilu menentukan legitimasi hasil keseluruhan pemilu.
Menurut dia, pelanggaran atas integritas, moralitas, dan profesionalisme perlu diberi bobot yang tinggi dalam penanganannya. Maka, dibutuhkan ketegasan DKPP terhadap pelanggaran etik penyelenggara pemilu untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.
"Penyelenggara pemilu yang kredibel akan membuahkan hasil pemilu yang sangat kredibel pula," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)