Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya/Istimewa
Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya/Istimewa

Gugat UU Pemilu, Yuwono Pintadi Tak Berhak Mencatut NasDem

Fachri Audhia Hafiez • 31 Desember 2022 12:53
Jakarta: Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya mengatakan pemohon uji materi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Yuwono Pintadi, tak berhak mencatut NasDem. Sebab gugatan yang dilayangkannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu bersifat pribadi.
 
"Yuwono tidak punya hak mengeklaim Partai NasDem dalam gugatan uji materiel ke MK terkait sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup," kata Willy melalui keterangan tertulis, Sabtu, 31 Desember 2022.
 
Willy mengatakan status keanggotaan Yuwono di Partai NasDem telah berakhir pada 2019. Hal itu terlihat dari tak terdeteksinya Yuwono pada sistem digitalisasi keanggotaan partai.

Dia menjelaskan terkait keanggotaan partai mesti terdigitalisasi telah digerakkan sejak Kongres Partai NasDem ke II pada 2019. Ketentuan itu sudah tertuang dalam surat edaran DPP Partai NasDem terkait migrasi keanggotaan Partai NasDem ke E-KTA (kartu tanda anggota elektronik).
 
"Dalam surat edaran tersebut diperintahkan semua kader melakukan registrasi ulang di tahun 2019 pada sistem digital keanggotaan Partai NasDem atau E-KTA. Bagi kader yang tidak melakukan registrasi ulang tersebut dianggap mengundurkan diri dan tidak tercatat dalam sistem keanggotaan partai," ujar Willy.
 

Baca: Tok! MK Putuskan Dapil dan Jumlah Kursi DPRD Diatur KPU


Artinya, kata dia, Yuwono Pintadi bukan lagi kader NasDem. Karena, Yuwono tidak patuh terhadap surat edaran tersebut.
 
Willy juga menegaskan bahwa NasDem menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Sistem pemilu proporsional terbuka yang diterapkan saat ini sejatinya sudah tepat di negara demokrasi.
 
"Jika ada hal-hal strategis dan politis secara garis partai sudah jelas, kita menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Oleh karenanya, jika ada orang yang mencatut Partai NasDem atas kepentingan individu tertentu jelas ini melanggar kebijakan partai," kata Willy.
 
Sistem proporsional terbuka, kata dia, bentuk kemajuan dalam praktik berdemokrasi. Sistem proporsional terbuka dinilai antitesis dari sistem yang sebelumnya yakni sistem proporsional tertutup. 
 
"Proporsional terbuka memungkinkan beragam latar belakang sosial seseorang untuk bisa terlibat dalam politik elektoral. Dengan sistem semacam ini pula, warga bisa turut mewarnai proses politik dalam tubuh partai,” pungkas Willy.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan