Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Tok! MK Putuskan Dapil dan Jumlah Kursi DPRD Diatur KPU

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 20 Desember 2022 21:10
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait pasal di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait pasal yang mengatur daerah pemilihan dan jumlah alokasi kursi DPR dan DPRD Provinsi. Putusan MK tersebut tertuang dalam nomor 80/PUU-XX/2022.
 
Mahkamah menyatakan daerah pemilihan dan jumlah alomasi DPR dan DPRD diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Adapun permohonan diajukan oleh peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhani, Heroik Mutaqin Pratama, dan Kahfi Adlan Hafidz.
 
Pemohon mengajukan permohonan uji konstituonalitas pasal 187 ayat (1), Pasal 187 (5), pasal 189 ayat (5), dan pasal 192 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," papar Ketua MK Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 20 Desember 2022.
 
Mahkamah menyatakan pasal-pasal di atas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Permohonan pengujian untuk DPR RI dan DPRD Provinsi yang dimohonkan tersebut diatur dalam peraturan KPU.
 

Baca: ICW Tuding KPU Curang, Bawaslu: Silakan Lapor


Adanya putusan MK tersebut membuat penentuan dapil dan jumlah kursi DPR yang semula diatur di Pasal 185 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022, akan diganti dan diatur kembali dalam Peratura KPU. Begitu pun dengan dapil dan jumlah kursi DPRD Provinsi.
 
Komisioner KPU Idham Holik mengaku akan meninjau terlebih dahulu putusan MK. Rencananya, hasil kajian tersebut akan dilaporkan ke dalam forum rapat pleno.
 
"Kalau mendengar dari putusan yang dibacakan oleh hakim Mahkamah Konstitusi terhadap teks yang ada dalam putusan Mahkamah Konstitusi di sana KPU ditugaskan untuk melakukan penataan daerah Pemilihan DPR RI dan DPRD provinsi dikarenakan memang saat ini benar masih dalam tahapan penataan daerah pemilihan khususnya daerah pemilihan untuk pemilu anggota DPRD kabupaten kota," papar Idham.
 
Artinya, kata Idham, secara eksplisit hasil putusan MK itu menegaskan KPU diminta untuk membuat peraturan KPU berkaitan dengan penataan daerah pemilihan untuk Pemilu anggota DPR dan pemilu anggota DPRD provinsi.
 
"Kami akan melakukan kajian dan kami akan melakukan tindak lanjut dari putusan tersebut," ucap Idham.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan