Jakarta: Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meyakini netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap terjaga saat menjadi panitia Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini terkait dengan kebijakan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memperbolehkan ASN menjadi panitia pemilu alias petugas badan ad hoc pemilu.
"ASN itu harus netaral itu sudah jelas, tidak bisa ditawar lagi," ujar Ma'ruf di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Januari 2023.
Ma'ruf menjelaskan kebijakan melibatkan ASN menjadi panitia pemilu diberlakukan di daerah yang sulit merekrut masyarakat sipil. Seperti di daerah terluar, terdalam, tertinggal (3T).
"Maka ASN dengan tetap (netral) dia harus netral dan sebagai penyelenggara kan memang harus netral," bebernya.
Selain itu, Ma'ruf menyebut ASN yang dilibatkan sebagai panitia ad hoc pemilu hanya bersifat sementara. Jabatan tersebut akan tak berlaku usai Pemilu 2024 diselenggarakan.
Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri telah meminta kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, untuk mendukung dan memfasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Salah satunya dengan mengizinkan ASN menjadi panitia penyelenggara pemilu.
Permintaan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024. Surat edaran tersebut diteken Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro pada Jumat, 30 Desember 2022.
Sementara itu, KPU menegaskan perangkat desa, guru honorer hingga pendamping program keluarga harapan (PKH) dapat menjadi petugas ad hoc pemilu. Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, melarang mereka yang menerima gaji menjadi petugas badan ad hoc.
“Yang enggak boleh itu, double gaji. Nah sementara aturan kita tentang itu kan ada yang namanya gaji, ada yang namanya honor. Anggota PPK, PPS, dan KPP itu kan tidak menerima gaji, terimanya honor,” tegas Hasyim, saat ditemui di kantor PBNU, Jakarta, Rabu, 4 Januari 2023.
Jakarta: Wakil Presiden (Wapres)
Ma'ruf Amin meyakini netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap terjaga saat menjadi panitia Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini terkait dengan kebijakan pemerintah dan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memperbolehkan ASN menjadi panitia pemilu alias petugas badan ad hoc pemilu.
"ASN itu harus netaral itu sudah jelas, tidak bisa ditawar lagi," ujar Ma'ruf di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Januari 2023.
Ma'ruf menjelaskan kebijakan melibatkan
ASN menjadi panitia pemilu diberlakukan di daerah yang sulit merekrut masyarakat sipil. Seperti di daerah terluar, terdalam, tertinggal (3T).
"Maka ASN dengan tetap (netral) dia harus netral dan sebagai penyelenggara kan memang harus netral," bebernya.
Selain itu, Ma'ruf menyebut ASN yang dilibatkan sebagai panitia ad hoc pemilu hanya bersifat sementara. Jabatan tersebut akan tak berlaku usai Pemilu 2024 diselenggarakan.
Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri telah meminta kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, untuk mendukung dan memfasilitasi tahapan penyelenggaraan
Pemilu 2024. Salah satunya dengan mengizinkan ASN menjadi panitia penyelenggara pemilu.
Permintaan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024. Surat edaran tersebut diteken Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro pada Jumat, 30 Desember 2022.
Sementara itu, KPU menegaskan perangkat desa, guru honorer hingga pendamping program keluarga harapan (PKH) dapat menjadi petugas ad hoc pemilu. Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, melarang mereka yang menerima gaji menjadi petugas badan ad hoc.
“Yang enggak boleh itu,
double gaji. Nah sementara aturan kita tentang itu kan ada yang namanya gaji, ada yang namanya honor. Anggota PPK, PPS, dan KPP itu kan tidak menerima gaji, terimanya honor,” tegas Hasyim, saat ditemui di kantor PBNU, Jakarta, Rabu, 4 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)