Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pemerintah daerah (pemda) mempercepat lelang dini atas barang dan jasa. Aktivitas pengadaan dini dapat dimulai sejak penetapan Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
"Lelang dini dilakukan sejak bulan Juli-Agustus tahun sebelumnya, saat KUA-PPAS sudah ada. Bahkan pemenangnya bisa ditetapkan tahun sebelumnya. Hanya kontraknya dilakukan awal tahun berjalan. Sehingga begitu awal tahun, kegiatan bisa langsung dilaksanakan," jelas Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni melalui keterangan tertulis, Kamis, 11 Agustus 2022.
Fatoni menyoroti terkait dengan serapan anggaran yang menjadi masalah setiap tahun. Masalah ini dinilai perlu segera diatasi. "Pelaksanaan anggaran agar efektif, efisien dan akuntabel tapi serapan anggaran juga harus maksimal," tutur Fatoni.
Ia menjelaskan dalam rangka percepatan realisasi anggaran, telah ada nota kesepahaman (MoU) antara Kemendagri, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). MoU tentang pengadaan dini atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemda yang diteken sejak 1 Desember 2021.
Ia menyebut percepatan realisasi anggaran sudah banyak solusi dan regulasinya. Misalnya, e-katalog dan toko daring dengan pertangungjawaban yang tidak sulit.
"Kemudian ada Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), sudah ada Permendagri yang mengatur," tegas Fatoni.
Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP Iwan Herniwan menyampaikan pelaksanaan pengadaan dini atas pengadaan barang/jasa sudah bisa dimulai pada bulan Juli atau Agustus, sebelum Perda tentang APBD. Ini termuat dalam Pasal 50 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
"Mengalihkan proses pengadaan secara manual menjadi transaksi melalui katalog elektronik lokal dan toko daring. Kemudian memasukkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP)," jelas Iwan.
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri) mengingatkan pemerintah daerah (pemda) mempercepat lelang dini atas barang dan jasa. Aktivitas pengadaan dini dapat dimulai sejak penetapan Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
"Lelang dini dilakukan sejak bulan Juli-Agustus tahun sebelumnya, saat KUA-PPAS sudah ada. Bahkan pemenangnya bisa ditetapkan tahun sebelumnya. Hanya kontraknya dilakukan awal tahun berjalan. Sehingga begitu awal tahun, kegiatan bisa langsung dilaksanakan," jelas Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni melalui keterangan tertulis, Kamis, 11 Agustus 2022.
Fatoni menyoroti terkait dengan
serapan anggaran yang menjadi masalah setiap tahun. Masalah ini dinilai perlu segera diatasi. "Pelaksanaan anggaran agar efektif, efisien dan akuntabel tapi serapan anggaran juga harus maksimal," tutur Fatoni.
Ia menjelaskan dalam rangka percepatan realisasi anggaran, telah ada nota kesepahaman (MoU) antara Kemendagri, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). MoU tentang pengadaan dini atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemda yang diteken sejak 1 Desember 2021.
Ia menyebut percepatan realisasi anggaran sudah banyak solusi dan regulasinya. Misalnya, e-katalog dan toko daring dengan pertangungjawaban yang tidak sulit.
"Kemudian ada Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), sudah ada Permendagri yang mengatur," tegas Fatoni.
Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP Iwan Herniwan menyampaikan pelaksanaan pengadaan dini atas pengadaan barang/jasa sudah bisa dimulai pada bulan Juli atau Agustus, sebelum Perda tentang
APBD. Ini termuat dalam Pasal 50 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
"Mengalihkan proses pengadaan secara manual menjadi transaksi melalui katalog elektronik lokal dan toko daring. Kemudian memasukkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP)," jelas Iwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)