Bahas Polemik Rp349 Triliun, Komisi III Berencana Undang Sri Mulyani Pekan Kedua April
Fachri Audhia Hafiez • 31 Maret 2023 17:03
Jakarta: Menteri Keuangan sekaligus anggota Tim Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sri Mulyani akan dipanggil untuk menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III. Pemanggilan Sri Mulyani terkait transaksi mencurigakan berupa TPPU senilai lebih dari Rp349 triliun itu dijadwalkan pada pekan kedua April 2023.
"Minggu kedua (April), hari, dan tanggal masih dikoordinasikan," kata anggota Komisi III Arsul Sani saat dihubungi Medcom.id, Jumat, 31 Maret 2023.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai kehadiran Sri Mulyani penting untuk menuntaskan polemik transaksi janggal tersebut. Komisi III juga bisa segera mengambil sikap.
"Kemudian, Komisi III DPR bisa menggunakannya untuk mendapat komitmen dari aparat penegak hukum agar bisa di-follow up dengan proses-proses hukum, tanpa harus melalui pansus hak angket yang bisa saja nanti melebar ke mana-mana," ujar Arsul.
Anggota Komisi III Santoso menilai Sri Mulyani mesti hadir dalam satu forum bersama Ketua Tim Komite TPPU Mahfud MD. Keduanya diharapkan memperjelas ke publik dan memberi keterangan senada.
"Kalau ingin persoalan Rp349 triliun selesai Sri Mulyani harus hadir rapat dengan Komisi III bersama dengan Pak Mahfud, agar spekulasi yang berkembang saat ini di masyarakat bisa selesai," ucap politikus Partai Demokrat itu kepada Medcom.id.
Mahfud dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana telah memenuhi panggilan Komisi III untuk menjelaskan polemik transaksi mencurigakan. Mahfud dicecar habis-habisan oleh Komisi III.
Anggota tim komite Sri Mulyani serta Mahfud bakal dipanggil untuk membahas polemik transaksi mencurigakan pada rapat berikutnya. Sri Mulyani dan Mahfud akan dikonfrontasi untuk mencari kebenaran dari transaksi janggal tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Menteri Keuangan sekaligus anggota Tim Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sri Mulyani akan dipanggil untuk menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III. Pemanggilan Sri Mulyani terkait transaksi mencurigakan berupa TPPU senilai lebih dari Rp349 triliun itu dijadwalkan pada pekan kedua April 2023.
"Minggu kedua (April), hari, dan tanggal masih dikoordinasikan," kata anggota Komisi III Arsul Sani saat dihubungi Medcom.id, Jumat, 31 Maret 2023.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai kehadiran Sri Mulyani penting untuk menuntaskan polemik transaksi janggal tersebut. Komisi III juga bisa segera mengambil sikap.
"Kemudian, Komisi III DPR bisa menggunakannya untuk mendapat komitmen dari aparat penegak hukum agar bisa di-follow up dengan proses-proses hukum, tanpa harus melalui pansus hak angket yang bisa saja nanti melebar ke mana-mana," ujar Arsul.
Anggota Komisi III Santoso menilai Sri Mulyani mesti hadir dalam satu forum bersama Ketua Tim Komite TPPU Mahfud MD. Keduanya diharapkan memperjelas ke publik dan memberi keterangan senada.
"Kalau ingin persoalan Rp349 triliun selesai Sri Mulyani harus hadir rapat dengan Komisi III bersama dengan Pak Mahfud, agar spekulasi yang berkembang saat ini di masyarakat bisa selesai," ucap politikus Partai Demokrat itu kepada Medcom.id.
Mahfud dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana telah memenuhi panggilan Komisi III untuk menjelaskan polemik transaksi mencurigakan. Mahfud dicecar habis-habisan oleh Komisi III.
Anggota tim komite Sri Mulyani serta Mahfud bakal dipanggil untuk membahas polemik transaksi mencurigakan pada rapat berikutnya. Sri Mulyani dan Mahfud akan dikonfrontasi untuk mencari kebenaran dari transaksi janggal tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)