Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Cabut Perlindungan Bharada E, Menkumham: LPSK Berlebihan, Jangan Ada Ego Sektoral

Media Group News • 11 Maret 2023 13:57
Jakarta: Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly merespons keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mencabut status perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) akibat melakukan wawancara di stasiun televisi. Dia menilai tindakan LPSK berlebihan.
 
"Saya kira tidak perlu ada ego sektoral yang berlebihan, reaksi yang terlalu berlebihan soal ini," ujar Yasonna di Lapas Narkotika Kelas IIA, Jakarta Timur, Sabtu, 11 Maret 2023.
 
Dia menyampaikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sudah memberikan izin kepada Bharada E untuk melakukan wawancara dengan media. Izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kepada Bharada E dengan dasar Permenkumham Nomor M.HH-01.IN.04.03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Ditjen Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham serta UU Pemasyarakatan.

"Kami sudah mengizinkan dan saya dengar dari wawancara (Eliezer) juga menghubungi Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), semua ada izin," ucap Yasonna.
 
Menurut Yasonna, penting untuk berkoordinasi antarsemua lembaga terkait dan tak ada yang salah melakukan wawancara di televisi untuk memberikan informasi kepada publik.
 
"Nah itulah perlunya sebetulnya koordinasi, tidak merasa ada ego sektoral untuk kebaikan warga binaan itu sendiri, ya why not? Kami lihatnya dari sisi perspektif menyampaikan kepada publik apa yang terjadi," ujar dia.
 
Baca Juga: LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada E, Ini Alasannya

Yasonna mengatakan Kemenkumham siap memberikan perlindungan kepada Eliezer setelah dilepas LPSK. "Kita sangat siap bukan hanya sekelas Eliezer yang kita lindungi di lembaga-lembaga pemasyarakatan, ini yang berat-berat pun lebih dari situ. Ini kan tinggal sedikit lagi dia menjalani hukumannya," ujar Yasonna.
 
LPSK mencabut perlindungannya terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E. Bharada E melakukan hal yang bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
 
Bharada E telah melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan dari pihak LPSK. "Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK," kata tenaga ahli LPSK, Syahrial Martanto Wiryawan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. (Andre Septian Yusup)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan