Jakarta: Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) belum bersikap terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU). Prima masih pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum kasasi.
"Terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan putusan PN Jakarta Pusat, kami masih menunggu salinannya dan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan kuasa hukum untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Sekretaris Jendral Partai Prima Dominggus Oktavianus dalam keterangan tertulis, Selasa, 11 April 2023.
Dominggus menyebut pihaknya segera melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo membicarakan putusan Pengadilan Tinggi DKI. DPP Prima juga akan menggelar rapat usai mendapat salinan putusannya.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU terkait putusan PN Jakpus yang menunda tahapan Pemilu 2024. Hal itu dibacakan Ketua Hakim Agung Sugeng Riyono dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa, 11 April 2023.
Dalam putusannya, Hakim Agung menyatakan mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdt.G/2022/PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut.
Meskipun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membatalkan gugatan Prima, namun mereka masih bisa mengajukan kasasi dengan batas waktu 14 hari setelah penetapan diberitahukan kepada para pihak terkait.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta:
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) belum bersikap terkait putusan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan banding Komisi Pemilihan Umum (
KPU). Prima masih pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum kasasi.
"Terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan putusan PN Jakarta Pusat, kami masih menunggu salinannya dan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan kuasa hukum untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Sekretaris Jendral Partai Prima Dominggus Oktavianus dalam keterangan tertulis, Selasa, 11 April 2023.
Dominggus menyebut pihaknya segera melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo membicarakan putusan Pengadilan Tinggi DKI. DPP Prima juga akan menggelar rapat usai mendapat salinan putusannya.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU terkait putusan PN Jakpus yang menunda tahapan Pemilu 2024. Hal itu dibacakan Ketua Hakim Agung Sugeng Riyono dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa, 11 April 2023.
Dalam putusannya, Hakim Agung menyatakan mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdt.G/2022/PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut.
Meskipun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membatalkan gugatan Prima, namun mereka masih bisa mengajukan kasasi dengan batas waktu 14 hari setelah penetapan diberitahukan kepada para pihak terkait.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(AZF)