Jakarta: Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai cukup tiga tahun. Pembatasan itu dinilai untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
"Bahkan kalau perlu dikurangi lagi menjadi tiga tahun. Kalau masih ingin menjabat, kan masih dimungkinkan mendaftar kembali untuk periode kedua," kata peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, saat dihubungi Medcom.id, Rabu, 17 Mei 2023.
Herdiansyah menuturkan sebagai lembaga penegak hukum, masa jabatan pimpinan KPK sudah cukup selama empat tahun. Ia menekankan makin lama menjabat, ruang penyalahgunaan kekuasaan itu semakin terbuka.
"Masa jabatan yang lebih pendek dibanding lembaga-lembaga negara lain, bertujuan sebagai mekanisme kontrol dan evaluasi kinerja, sekaligus untuk meminimalisir potensi abuse of power," ucap Herdiansyah.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani juga bersikap senada. Potensi mengurangi abuse of power itu yakni dengan memangkas masa jabatan.
"Supaya orang itu kalau punya kewenangan, apalagi kewenangannya itu dilengkapi dengan upaya paksa, makin lama menjabat itu potensi, ini baru potensi ya, potensi abuse of powernya itu juga tinggi," ucap Arsul.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan gugatan judicial review terkait masa jabatan pimpinan Lembaga Antirasuah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ghufron melayangkan gugatan tersebut sejak awal November 2022. Ia meminta MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Dia ingin Lembaga Antikorupsi disamakan dengan instansi non kementerian lainnya. Misalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Yudisial (KY).
"Cita hukum sebagaimana dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan, sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun," kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 Mei 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) dinilai cukup tiga tahun. Pembatasan itu dinilai untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
"Bahkan kalau perlu dikurangi lagi menjadi tiga tahun. Kalau masih ingin menjabat, kan masih dimungkinkan mendaftar kembali untuk periode kedua," kata peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, saat dihubungi
Medcom.id, Rabu, 17 Mei 2023.
Herdiansyah menuturkan sebagai lembaga penegak hukum, masa jabatan pimpinan KPK sudah cukup selama empat tahun. Ia menekankan makin lama menjabat, ruang penyalahgunaan kekuasaan itu semakin terbuka.
"Masa jabatan yang lebih pendek dibanding lembaga-lembaga negara lain, bertujuan sebagai mekanisme kontrol dan evaluasi kinerja, sekaligus untuk meminimalisir potensi
abuse of power," ucap Herdiansyah.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani juga bersikap senada. Potensi mengurangi
abuse of power itu yakni dengan memangkas masa jabatan.
"Supaya orang itu kalau punya kewenangan, apalagi kewenangannya itu dilengkapi dengan upaya paksa, makin lama menjabat itu potensi, ini baru potensi ya, potensi abuse of powernya itu juga tinggi," ucap Arsul.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan gugatan judicial review terkait masa jabatan pimpinan Lembaga Antirasuah ke
Mahkamah Konstitusi (MK). Ghufron melayangkan gugatan tersebut sejak awal November 2022. Ia meminta MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Dia ingin Lembaga Antikorupsi disamakan dengan instansi non kementerian lainnya. Misalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Yudisial (KY).
"Cita hukum sebagaimana dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan, sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun," kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 Mei 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)