Jakarta: Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengatakan ada dua opsi dalam menyikapi pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Pertama, menjalankannya. Dan kedua melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Keputusan sudah diambil. Apa pun keputusannya sudah tentu ini adalah produk politik hukum yang harus dihormati bersama," kata Rahmad, Senin, 27 Maret 2023.
Dia melanjutkan pro dan kontra pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU merupakan sesuatu yang wajar dalam kehidupan negara demokrasi seperti Indonesia. "Kita maklum, kita pahami masih banyak penolakan," kata Rahmad.
Rahmad memberikan solusi untuk meredam masih banyaknya penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Pertama, pemerintah melakukan sosialisasi secara masif terkait seluruh isi undang-undang. Seluruh elemen dari konfederasi pekerja, akademisi, dan mahasiswa harus dilibatkan dalam penyusunan peraturan pemerintah terkait UU Cipta Kerja.
"Misal, masyarakat dilibatkan terkait aturan alih daya yang dibatasi. Dibatasi macam apa nanti yang dikehendaki? Baru dijadikan peraturan pemerintah. Ini tentu bisa mengakomodasi pihak yang menolak. Dari pekerja dilibatkan, akademisi dilibatkan, itu bisa meminimalkan rasa ketidaksetujuan, sedikit mengobati dan menerima," kata Rahmad.
Berikutnya, lanjut Rahmad, bagi pihak yang masih kontra disarankan agar menjalani proses hukum melalui judicial review ke MK.
"Kepada para pihak baik mahasiswa, pekerja, akademisi masih tidak setuju, kita hormati karena ini demokrasi. Tapi Perppu sudah disahkan menjadi UU, satu tahap sudah dilalui. Setiap negara wajib menaati, tetapi masih ada tahap judicial review ke MK, silakan kita hormati. Tetapi catatan apa pun putusan MK nanti harus juga ditaati oleh semua pihak," kata Rahmad.
Baca: MK: Gugatan Perppu Cipta Kerja Belum Kehilangan Objek Hukum
Selasa, 21 Maret 2023, DPR menyetujui RUU Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta.
Pada kesempatan itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kehadiran UU Cipta Kerja perlu dipertahankan oleh pemerintah, terlebih di tengah situasi perekonomian yang dilanda ketidakpastian.
Berbagai turunan UU Cipta kerja, kata dia, menjadi program dan kebijakan yang mempercepat pemulihan perekonomian setelah pandemi Covid-19.
"Pemerintah bersama para menteri terkait mengucapkan terima kasih dan penghargaan semoga Perpu Cipta kerja ini yang telah ditetapkan menjadi undang-undang bermanfaat besar untuk memitigasi dampak dinamika perekonomian," ujar Airlangga dikutip dari Antara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengatakan ada dua opsi dalam menyikapi pengesahan Undang-Undang (UU)
Cipta Kerja. Pertama, menjalankannya. Dan kedua melakukan uji materi atau
judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Keputusan sudah diambil. Apa pun keputusannya sudah tentu ini adalah produk politik hukum yang harus dihormati bersama," kata Rahmad, Senin, 27 Maret 2023.
Dia melanjutkan pro dan kontra pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU merupakan sesuatu yang wajar dalam kehidupan negara demokrasi seperti Indonesia. "Kita maklum, kita pahami masih banyak penolakan," kata Rahmad.
Rahmad memberikan solusi untuk meredam masih banyaknya penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Pertama, pemerintah melakukan sosialisasi secara masif terkait seluruh isi undang-undang. Seluruh elemen dari konfederasi pekerja, akademisi, dan mahasiswa harus dilibatkan dalam penyusunan peraturan pemerintah terkait UU Cipta Kerja.
"Misal, masyarakat dilibatkan terkait aturan alih daya yang dibatasi. Dibatasi macam apa nanti yang dikehendaki? Baru dijadikan peraturan pemerintah. Ini tentu bisa mengakomodasi pihak yang menolak. Dari pekerja dilibatkan, akademisi dilibatkan, itu bisa meminimalkan rasa ketidaksetujuan, sedikit mengobati dan menerima," kata Rahmad.
Berikutnya, lanjut Rahmad, bagi pihak yang masih kontra disarankan agar menjalani proses hukum melalui judicial review ke MK.
"Kepada para pihak baik mahasiswa, pekerja, akademisi masih tidak setuju, kita hormati karena ini demokrasi. Tapi Perppu sudah disahkan menjadi UU, satu tahap sudah dilalui. Setiap negara wajib menaati, tetapi masih ada tahap judicial review ke MK, silakan kita hormati. Tetapi catatan apa pun putusan MK nanti harus juga ditaati oleh semua pihak," kata Rahmad.
Baca: MK: Gugatan Perppu Cipta Kerja Belum Kehilangan Objek Hukum
Selasa, 21 Maret 2023, DPR menyetujui RUU Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta.
Pada kesempatan itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kehadiran UU Cipta Kerja perlu dipertahankan oleh pemerintah, terlebih di tengah situasi perekonomian yang dilanda ketidakpastian.
Berbagai turunan UU Cipta kerja, kata dia, menjadi program dan kebijakan yang mempercepat pemulihan perekonomian setelah pandemi Covid-19.
"Pemerintah bersama para menteri terkait mengucapkan terima kasih dan penghargaan semoga Perpu Cipta kerja ini yang telah ditetapkan menjadi undang-undang bermanfaat besar untuk memitigasi dampak dinamika perekonomian," ujar Airlangga dikutip dari
Antara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)