Ilustrasi sidang kode etik penyelenggaraan pemilu di kantor DKPP. MI/M Irfan
Ilustrasi sidang kode etik penyelenggaraan pemilu di kantor DKPP. MI/M Irfan

Putusan DKPP Dianggap Mengecewakan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 04 April 2023 07:22
Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk tiga perkara. Hadar Nafis Gumay dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mengatakan pihaknya kecewa terhadap keputusan DKPP. 
 
"Kami kecewa dengan putusannya, kemudian kami berpandangan bahwa DKPP telah gagal untuk mengembalikan penyelenggara ini kepada orang-orang yang memang sebetulnya masih berpegang pada integritas," ujar Hadar kepada Media Indonesia, Senin, 3 April 2023.
 
Tentu, kata Hadar, pihaknya menerima keputusan dari DKPP. Namun, DKPP dianggap tidak serius dalam mencari tahu dan mengulik bukti yang sudah diberikan. 

"Apakah mereka patuh kepada etika atau tidak? Nah, tidak sampai di sana. Kemudian, giliran penjatuhan sanksi, terlihat sekali sangat dibatasi kepada mereka yang melakukan kerja dari perubahan data ini. Tetapi sebetulnya mereka ini bergerak karena ada perintah. Tapi siapa yang melakukan perintah yang memaksa, mengawasi, justru mereka bebaskan," kata dia.
 
Menurut Hadar, DKPP seolah membatasi diri dan seakan mau melindungi pimpinan KPU yang dinilai Hadar merupakan otak kecurangan. Pasalnya, sanksi terberat yaitu pemberhentian jabatan terhadap Kasubag di tingkat kabupaten. 
 
"Menurut saya ini hanya dikorbankan, padahal yang seharusnya kena hukuman ialah yang memerintah," ucapnya. 
 
Rencananya, koalisi masyarakat akan mengajukan laporan pengaduan terbaru. Kemudian akan lakukan eksaminasi dari putusan tersebut.
 
Baca juga: Terbukti Melanggar Kode Etik, Ketua KPU Disanksi Peringatan Keras

 
Adapun ketiga perkara yang disidang DKPP, yakni bernomor 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Dendi Budiman. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari didalilkan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu Hasnaeni alias 'Wanita Emas'.
 
Perkara kedua dengan Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Hasnaeni. Pada perkara ini, Hasyim disebut melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada pengadu yang menjabat sebagai Ketua Partai Republik Satu. 
 
Perkara ketiga Nomor 47-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Ketua diduga melanggar kode etik karena bertemu dan berhubungan langsung dengan Ketua Partai Politik. Perkara ini diadukan oleh Pemuda Madani.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan