Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Medcom.id/Fachri
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Medcom.id/Fachri

Terbukti Melanggar Kode Etik, Ketua KPU Disanksi Peringatan Keras

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 03 April 2023 19:25
Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari melanggar kode etik. Hasyim pun mendapat sanksi peringatan keras.
 
"Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang DKPP, Senin, 3 April 2023.
 
Heddy menyebut Hasyim terbukti melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu Hasnaeni (Wanita Emas). Hal itu sebagai bentuk pelanggaran kode etik.

Heddy memerintahkan KPU melaksanakan putusan tersebut. Putusan harus dilaksanakan paling lama tujuh hari sejak dibacakan.
 
"Dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan keputusan ini," ucapnya.
 
Baca juga: DKPP Memutuskan Idham Holik Tak Terbukti Melakukan Intimidasi

Tak hanya itu, Hasyim dinilai memberi jawaban tidak meyakinkan selama proses persidangan. DKPP menyatakan Hasyim terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.
 
"DKPP berwenang mengadili pengaduan pengadu. Pengadu memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan pengaduan a quo," tegasnya.
 
Namun, Heddy menegaskan DKPP tak menemukan bukti dan saksi terkait aduan pelecehan seksual yang dilakukan Hasyim. Perkara tersebut diadukan Hasnaeni.
 
Adapun DKPP menggelar sidang putusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk tiga perkara. Pertama perkara bernomor 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Dendi Budiman terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Hasyim.
 
Kemudian pada perkara kedua dengan Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Hasnaeni. Pada perkara ini, Hasyim disebut melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada pengadu yang menjabat sebagai Ketua Partai Republik Satu.
 
Terakhir, perkara ketiga Nomor 47-PKE-DKPP/II/2023. Hasyim diduga melanggar kode etik karena bertemu dan berhubungan langsung dengan Ketua Partai Politik. Perkara ini diadukan oleh Pemuda Madani.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan