Jakarta: Komisi III DPR tidak menargetkan pembahasan sejumlah rancangan maupun revisi undang-undang (RUU) di antaranya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pemasyarakatan. Alasannya, parlemen tengah fokus mengawasi penanganan wabah korona (covid-19).
"Komisi III tidak memberikan target harus selesai kapan dan lain sebagainya. Kita juga memprioritaskan pengawasan dan fungsi anggaran selama wabah covid-19 ini," kata Anggota Komisi III Taufik Basari kepada Medcom.id, Senin, 13 April 2020.
Politikus Partai NasDem itu menegaskan keputusan paripurna beberapa waktu lalu hanya sebatas syarat formil untuk memulai pembahasan suatu aturan. Hingga saat ini komisi yang membidangi hukum itu bahkan belum menyusun jadwal pembahasan.
"Yang penting kita sudah ada legitimasi formil berdasarkan persetujuan di paripurna untuk bisa dimulai tapi kita (Komisi III) sendiri belum menyusun jadwalnya," kata dia.
Baca: KCI Menerapkan Pembatasan Penumpang Secar Berlapis
Dia yakin masyarakat juga tidak ingin pembahasan RUU KUHP dan Pemasyarakatan dilakukan terburu-buru. Pembahasan akan dilakukan secara komperhensif.
"Dan akan mengedepankan masukan masyarakat," ujar dia.
Sebelumnya, DPR menggelar Rapat Paripurna DPR pada 2 April 2020. Salah satu keputusan yang disepakati yaitu melanjutkan pembahasan RUU KUHP dan Pemasyarakatan.
Jakarta: Komisi III DPR tidak menargetkan pembahasan sejumlah rancangan maupun revisi undang-undang (RUU) di antaranya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pemasyarakatan. Alasannya, parlemen tengah fokus mengawasi penanganan wabah korona (covid-19).
"Komisi III tidak memberikan target harus selesai kapan dan lain sebagainya. Kita juga memprioritaskan pengawasan dan fungsi anggaran selama wabah covid-19 ini," kata Anggota Komisi III Taufik Basari kepada
Medcom.id, Senin, 13 April 2020.
Politikus Partai NasDem itu menegaskan keputusan paripurna beberapa waktu lalu hanya sebatas syarat formil untuk memulai pembahasan suatu aturan. Hingga saat ini komisi yang membidangi hukum itu bahkan belum menyusun jadwal pembahasan.
"Yang penting kita sudah ada legitimasi formil berdasarkan persetujuan di paripurna untuk bisa dimulai tapi kita (Komisi III) sendiri belum menyusun jadwalnya," kata dia.
Baca:
KCI Menerapkan Pembatasan Penumpang Secar Berlapis
Dia yakin masyarakat juga tidak ingin pembahasan RUU KUHP dan Pemasyarakatan dilakukan terburu-buru. Pembahasan akan dilakukan secara komperhensif.
"Dan akan mengedepankan masukan masyarakat," ujar dia.
Sebelumnya, DPR menggelar Rapat Paripurna DPR pada 2 April 2020. Salah satu keputusan yang disepakati yaitu melanjutkan pembahasan RUU KUHP dan Pemasyarakatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)