Jakarta: Menteri Sosial Juliari P Batubara menanggapi kritikan terkait mekanisme pengajuan bantuan sosial yang berbelit. Ia mengatakan pemerintah pusat memberikan keleluasaan pada pemerintah daerah untuk mengatur mekanisme hingga alokasi bantuan.
"Kami ingin tegaskan sekali lagi, bahwa data penerima bansos itu juga kami memberikan keleluasaan untuk seluruh pemda, tidak harus mengambil semua data yang ada di data terpadu kami," kata Juliari di Jakarta Pusat, Senin, 27 April 2020.
Juliari menegaskan pihaknya tidak kaku. Pemda dipersilakan memberikan nama-nama penerima bansos sesuai kondisi di lingkungan masing-masing.
"Kami tidak mengunci daerah untuk hanya mengambil data-data yang dari kami. Tidak sama sekali. Silakan, karena kami tahu, teman-teman di daerah juga sangat memahami apa yang paling baik untuk daerahnya," ungkap dia.
(Baca: Dana BLT Sudah Disebar ke 8.157 Desa)
Terkait bantuan langsung tunai (BLT) di luar wilayah Jabodetabek, Kemensos bekerja sama dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Daerah Transmigrasi.
"Kemendes akan melakukan yang diambil dari Dana Desa. Tentunya, ini kami harus atur dengan baik. Supaya tidak terjadi penumpukan," katanya.
Ia tak mau warga yang telah menerima BLT mendapat bantuan dari Kemendes. Bantuan yang diberikan Kemensos dan Kemendes masing-masing senilai Rp600 ribu.
"Ini harus kita hindari supaya tidak terjadi kekacauan di bawah. Namun, kami juga memberikan keleluasaan kepada daerah menyangkut program bansos yang diambil dari anggaran daerah, dari APBD Provinsi, APBD Kabupate/Kota. Silakan, mereka punya kebijakan masing-masing," tegas Juliari.
Informasi lengkap tentang perkembangan penanganan pandemi covid-19 bisa langsung diakses di sini
Jakarta: Menteri Sosial Juliari P Batubara menanggapi kritikan terkait mekanisme pengajuan bantuan sosial yang berbelit. Ia mengatakan pemerintah pusat memberikan keleluasaan pada pemerintah daerah untuk mengatur mekanisme hingga alokasi bantuan.
"Kami ingin tegaskan sekali lagi, bahwa data penerima bansos itu juga kami memberikan keleluasaan untuk seluruh pemda, tidak harus mengambil semua data yang ada di data terpadu kami," kata Juliari di Jakarta Pusat, Senin, 27 April 2020.
Juliari menegaskan pihaknya tidak kaku. Pemda dipersilakan memberikan nama-nama penerima bansos sesuai kondisi di lingkungan masing-masing.
"Kami tidak mengunci daerah untuk hanya mengambil data-data yang dari kami. Tidak sama sekali. Silakan, karena kami tahu, teman-teman di daerah juga sangat memahami apa yang paling baik untuk daerahnya," ungkap dia.
(Baca:
Dana BLT Sudah Disebar ke 8.157 Desa)
Terkait bantuan langsung tunai (BLT) di luar wilayah Jabodetabek, Kemensos bekerja sama dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Daerah Transmigrasi.
"Kemendes akan melakukan yang diambil dari Dana Desa. Tentunya, ini kami harus atur dengan baik. Supaya tidak terjadi penumpukan," katanya.
Ia tak mau warga yang telah menerima BLT mendapat bantuan dari Kemendes. Bantuan yang diberikan Kemensos dan Kemendes masing-masing senilai Rp600 ribu.
"Ini harus kita hindari supaya tidak terjadi kekacauan di bawah. Namun, kami juga memberikan keleluasaan kepada daerah menyangkut program bansos yang diambil dari anggaran daerah, dari APBD Provinsi, APBD Kabupate/Kota. Silakan, mereka punya kebijakan masing-masing," tegas Juliari.
Informasi lengkap tentang perkembangan penanganan pandemi covid-19 bisa langsung diakses di sini Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)