Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik keras pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). MUI mencurigai pembahasan sebagai upaya membuka jalan untuk paham komunis.
"Kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembali paham (komunis) dan Partai Komunis Indonesia (PKI). Oleh karena itu patut diusut oleh yang berwajib," kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengutip Maklumat Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia Nomor Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 yang diteken Jumat, 12 Juni 2020.
Kecurigaan tersebut muncul karena tidak dimasukannya TAP MPR Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI. MUI menilai keputusan tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap sejarah kelam Indonesia.
"Sebuah bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah yang sadis, biadab dan memilukan yang pernah dilakukan oleh PKI di Indonesia, sehingga sama artinya dengan persetujuan terhadap pengkhianatan bangsa tersebut," ungkap dia.
Baca: NasDem Mengajukan Syarat Kelanjutan Pembahasan RUU HIP
MUI pun mendesak DPR tidak mengabaikan fakta sejarah tersebut. Tak sedikit pula berbagai upaya yang dilakukan oleh aktivis dan simpatisan melakukan berbagai upaya untuk menghapus citra buruk PKI dimasa lalu dengan memutarabalikan fakta sejarah.
"Dan ingin kembali masuk dalam panggung kehidupan berbangsa dan bernegara. Kebedaraan RUU HIP patut dibaca sebagai bagian dari agenda itu, sehingga wajib RUUP HIP ini ditolak dengan tegas tanpa kompromi apapun," sebut dia.
MUI meminta dan mengimbau umat Islam Indonesia agar tetap waspada dan siaga. Terutama pada upaya penyebaran paham komunis melalui berbagai cara dan metode licik yang dilakukan saat ini.
Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik keras pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). MUI mencurigai pembahasan sebagai upaya membuka jalan untuk paham komunis.
"Kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembali paham (komunis) dan Partai Komunis Indonesia (PKI). Oleh karena itu patut diusut oleh yang berwajib," kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengutip Maklumat Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia Nomor Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 yang diteken Jumat, 12 Juni 2020.
Kecurigaan tersebut muncul karena tidak dimasukannya TAP MPR Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI. MUI menilai keputusan tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap sejarah kelam Indonesia.
"Sebuah bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah yang sadis, biadab dan memilukan yang pernah dilakukan oleh PKI di Indonesia, sehingga sama artinya dengan persetujuan terhadap pengkhianatan bangsa tersebut," ungkap dia.
Baca:
NasDem Mengajukan Syarat Kelanjutan Pembahasan RUU HIP
MUI pun mendesak DPR tidak mengabaikan fakta sejarah tersebut. Tak sedikit pula berbagai upaya yang dilakukan oleh aktivis dan simpatisan melakukan berbagai upaya untuk menghapus citra buruk PKI dimasa lalu dengan memutarabalikan fakta sejarah.
"Dan ingin kembali masuk dalam panggung kehidupan berbangsa dan bernegara. Kebedaraan RUU HIP patut dibaca sebagai bagian dari agenda itu, sehingga wajib RUUP HIP ini ditolak dengan tegas tanpa kompromi apapun," sebut dia.
MUI meminta dan mengimbau umat Islam Indonesia agar tetap waspada dan siaga. Terutama pada upaya penyebaran paham komunis melalui berbagai cara dan metode licik yang dilakukan saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)