Jakarta: Pemerintah akhirnya melunak dan menyepakati usulan RUU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) ihwal penambahan jumlah pimpinan. Ada delapan dari sepuluh fraksi yang setuju dengan penambahan tiga orang kursi pimpinan MPR.
"Ini kan dinamika politik saja dan kita pikir hanya untuk 2014-2019 dan agar ada kompromi untuk kembali kepada sistem asas proporsionalitas yang akan datang," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis 8 Februari 2018 dini hari.
Selain untuk PDIP, slot kursi pimpinan MPR juga akan diberikan kepada dua partai lain yang belum memiliki perwakilannya yakni Gerindra dan PKB. Pilihan itu berdasarkan perolehan suara yang didapat partai terebut pada Pemilu 2014.
Slot penambahan kursi pimpinan DPR juga telah disepakati untuk diisi perwakilan PDIP. Selain itu, penambahan satu kursi pimpinan untuk DPD juga telah mendapat keputusan bulat. Kesepakatan pun akan dibawa ke paripurna untuk disahkan.
Baca: Baleg Setuju Penambahan Dua Kursi Pimpinan DPD
Yasonna meyakini, penambahan jumlah pimpinan tersebut tak akan mengganggu konektivitas politik. Keputusan dengan mengakhiri debat perebutan kursi pimpinan itu pun merupakan jalan terbaik.
"Pokoknya kita mengakomodasi dalam rangka dinamika politik ke depan. Ini supaya masing-maaing kita ini kompak-kompak saja, supaya antar fraksi bisa lebih baik dan lebih bersatu dalam memimpin kelembagaan di sini, MPR maupun DPR," ungkap Yasonna.
Ia menambahkan, sikap penolakan hasil yang dilakukan fraksi PPP dan fraksi NasDem dianggap hal yang wajar dalam demokrasi. Menurutnya, keputusan terebut hanya memenuhi usulan penambahan untuk mengakomodasi asas keadilan sebagai partai politik yang mendapat suara hasil pemilihan.
"Makanya pemerintah dapat menyetujuinya, ada penguatan Baleg, ada penguatan badan akuntabilitas negara yang dihapus dan sekarang baru kita rasakan kepentingannya kembali," imbuhnya.
Semantara itu, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, dinamika politik yang terjadi semata-mata dalam semangat meningkatkan kualitas kerja agar lebih maksimal. Ia menilai, inti dadi pembahasan RUU MD3 telah tercapai yakni penguatan badan legislasi.
"Jadi penekannya adalah penguatan badan legislasi sebagai laws centre di parlemen. Bisa maksimal sebenarnya, kalaupun ada penambahan soal pimpinan, itu hanya soal dinamika politik saja, tapi intinya rohnya UU MD3 yaitu penguatan badan legislasi," tandasnya.
Jakarta: Pemerintah akhirnya melunak dan menyepakati usulan RUU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) ihwal penambahan jumlah pimpinan. Ada delapan dari sepuluh fraksi yang setuju dengan penambahan tiga orang kursi pimpinan MPR.
"Ini kan dinamika politik saja dan kita pikir hanya untuk 2014-2019 dan agar ada kompromi untuk kembali kepada sistem asas proporsionalitas yang akan datang," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis 8 Februari 2018 dini hari.
Selain untuk PDIP, slot kursi pimpinan MPR juga akan diberikan kepada dua partai lain yang belum memiliki perwakilannya yakni Gerindra dan PKB. Pilihan itu berdasarkan perolehan suara yang didapat partai terebut pada Pemilu 2014.
Slot penambahan kursi pimpinan DPR juga telah disepakati untuk diisi perwakilan PDIP. Selain itu, penambahan satu kursi pimpinan untuk DPD juga telah mendapat keputusan bulat. Kesepakatan pun akan dibawa ke paripurna untuk disahkan.
Baca: Baleg Setuju Penambahan Dua Kursi Pimpinan DPD
Yasonna meyakini, penambahan jumlah pimpinan tersebut tak akan mengganggu konektivitas politik. Keputusan dengan mengakhiri debat perebutan kursi pimpinan itu pun merupakan jalan terbaik.
"Pokoknya kita mengakomodasi dalam rangka dinamika politik ke depan. Ini supaya masing-maaing kita ini kompak-kompak saja, supaya antar fraksi bisa lebih baik dan lebih bersatu dalam memimpin kelembagaan di sini, MPR maupun DPR," ungkap Yasonna.
Ia menambahkan, sikap penolakan hasil yang dilakukan fraksi PPP dan fraksi NasDem dianggap hal yang wajar dalam demokrasi. Menurutnya, keputusan terebut hanya memenuhi usulan penambahan untuk mengakomodasi asas keadilan sebagai partai politik yang mendapat suara hasil pemilihan.
"Makanya pemerintah dapat menyetujuinya, ada penguatan Baleg, ada penguatan badan akuntabilitas negara yang dihapus dan sekarang baru kita rasakan kepentingannya kembali," imbuhnya.
Semantara itu, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, dinamika politik yang terjadi semata-mata dalam semangat meningkatkan kualitas kerja agar lebih maksimal. Ia menilai, inti dadi pembahasan RUU MD3 telah tercapai yakni penguatan badan legislasi.
"Jadi penekannya adalah penguatan badan legislasi sebagai laws centre di parlemen. Bisa maksimal sebenarnya, kalaupun ada penambahan soal pimpinan, itu hanya soal dinamika politik saja, tapi intinya rohnya UU MD3 yaitu penguatan badan legislasi," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)