Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo--MI/Susanto
Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo--MI/Susanto

Baleg Setuju Penambahan Dua Kursi Pimpinan DPD

Whisnu Mardiansyah • 08 Februari 2018 09:19
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui penambahan kursi pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari sebelumnya tiga pimpinan menjadi lima orang pimpinan. Perubahan tersebut akan tertuang dalam revisi undang-undang MD3.
 
"Unsur pimpinan baru yang tiga (saat ini) ada keinginan ditambah dua unsur pimpinan lagi. Ini sudah sesuai dengan permintaan DPD pada waktu itu," kata Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo di kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 7 Februari 2018.
 
Dalam revisi UU MD3 itu, DPD mendapatkan tugas baru. Di mana mereka diberikan kewenangan untuk memantau dan menyusun peraturan daerah. Sehingga, dengan tugas baru ini tidak cukup hanya diisi oleh tiga pimpinan saat ini yang diisi oleh satu ketua Oesman Sapta Odang dan dua wakilnya Nono Sampono dan Darmayanti Lubis.

"Mereka juga akan melakukan pemantauan pada pengguna anggaran daerah, sehingga ini memerlukan penambahan unsur pimpinan baru," jelas Firman.
 
Baca: Nono Sampono: Penambahan Kursi Pimpinan DPD Murni Kebutuhan
 
Adapun mekanisme pemilihan dua tambahan pimpinan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada internal dan tata tertib DPD. Sementara Badan Legislasi hanya mengatur regulasinya saja. Tiga pimpinan yang ada saat ini mewakili tiga wilayah barat, tengah, dan timur. 
 
"Kita enggak tahu. Itu kewenangan DPD kita hanya bikin regulasi aturannya begini nanti mekanisme diatur oleh DPD sendiri," pungkasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan