Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Ketua DPR Minta Faskes Pelanggar Tarif PCR Ditindak

Antara • 21 Agustus 2021 14:54
Jakarta: Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah menindak tegas fasilitas kesehatan (faskes) yang tidak mematuhi aturan batas tarif tertinggi harga tes polymerase chain reaction (PCR). Rumah sakit, klinik, dan laboratorium harus mengikuti aturan harga tertinggi tes covid-19 itu.
 
"Jangan sampai faskes di bawah 'mengakali' rakyat dengan tambahan biaya ini itu, faskes tersebut harus ditindak tegas," kata Puan seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 21 Agustus 2021.
 
Baca: Masyarakat Diminta Awasi Harga PCR

Dia menyebut ada sejumlah faskes yang menetapkan harga PCR di atas tarif tertinggi. Menurut dia, tak seharusnya situasi bencana nasional dijadikan kesempatan mencari keuntungan pihak tertentu. 
 
Kementerian Kesehatan diminta menindak tegas faskes tersebut, bukan sekadar menegur. Puan mengatakan Kemenkes bisa menggandeng Polri untuk melakukan pengawasan. 
 
Sebab, tak sedikit faskes memberi harga mahal dengan embel-embel hasil tes PCR lebih cepat dan tak sampai 1x24 jam. Menurut Puan, kecepatan hasil tes seharusnya dilakukan tanpa menaikkan harga. 
 
"Jangan kemudian masalah waktu hasil lebih cepat dijadikan alasan menaikkan harga tes PCR, apalagi secara perhitungan faskes tidak rugi dengan batas tarif harga tertinggi," kata dia.
 
Menurut dia, faskes harus menaati aturan batas tarif atas untuk mempercepat testing yang dilakukan pemerintah. Sehingga penanganan covid-19 semakin baik. 
 
Ketentuan batas tarif atas tes PCR diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/1/2845/2021 berlaku sejak Selasa, 17 Agustus 2021. Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kemenkes mengatur batas tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali berkisar Rp495.000 dan luar Jawa-Bali Rp525.000.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan