ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

Masyarakat Diminta Awasi Harga PCR

Kautsar Widya Prabowo • 21 Agustus 2021 12:50
Jakarta: Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta meminta masyarakat mengawasi batas tarif tes real time polymerase chain reaction (RT PCR). Tarif tertinggi disepakati sebesar Rp495 ribu. 
 
"Kami membutuhkan peran dari warga untuk menyampaikan (harga PCR lebih batas tarif)," ujar Kepala Dinskes Widyastuti di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat, 20 Agustus 2021. 
 
Widya berjanji bakal menindalakjunti apabila ada fasilitas kesehatan (faskes) yang mematok tarif RT PCR di atas batas maksimal. "Tentu ada tindakan-tindakan yang perlu kita sesuaikan terkait ketidaksesuaian tadi," ucapnya.

Pemerintah meminta dinas kesehatan daerah menindak klinik atau rumah sakit yang belum menurunkan harga PCR. Harga PCR harus sudah turun sejak Jumat, 20 Agustus 2021.
 
Baca: Pemda Diminta Menindak Klinik dan Rumah Sakit yang Belum Turunkan Harga Tes PCR
 
"Jika harga tersebut (tes PCR) belum kunjung turun maka dinas kesehatan setempat wajib melakukan penegakan," tegas juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito kepada Medcom.id.
 
Wiku mengatakan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurunkan harga tes PCR harga mati. Perintah itu tidak boleh dibangkang siapa pun.
 
"Keputusan ini telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sejak 16 Agustus lalu atas usulan Presiden," ujar Wiku.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan