Jakarta: Ketua Komisi III DPR Herman Hery mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit mencegah tindakan represif dalam setiap aksi menyuarakan kebebasan berpendapat. Hal ini merespons penangkapan sejumlah mahasiswa yang membentangkan poster 'menyambut' Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya harap kepada Kapolri untuk meminimalisasi tindakan represif terhadap aksi-aksi serupa dengan mengedepankan upaya-upaya persuasif dan pencegahan," kata Herman saat dihubungi, Selasa, 14 September 2021
Herman mengatakan kebebasan berekspresi amanah konstitusi sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM). Namun, kebebasan berekspresi bukan berarti tak memiliki aturan.
"Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik, menyatakan kebebasan berpendapat dan berekspresi itu dibatasi dengan dua batasan, yaitu alasan keamanan nasional serta menghormati harkat dan martabat orang lain," ucap Herman.
Baca: Polisi Bantah Tangkap 10 Mahasiswa UNS
Herman meminta Kapolri menginstruksikan jajarannya agar memiliki kebijaksanaan. Khususnya dalam menyeimbangkan tugas dan menanggapi kebebasan berekspresi masyarakat.
"Antara jaminan atas kebebasan berekspresi dan jaminan atas keamanan nasional serta penghormatan atas harkat dan martabat orang lain," ucap Herman.
Sebelumnya, 10 mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo ditangkap petugas ketika membentangkan poster saat 'menyambut' kedatangan Presiden Jokowi, Senin, 13 September 2021. Poster kertas bertuliskan 'Pak Tolong Benahi KPK' turut disita petugas keamanan.
Jokowi mengunjungi UNS dalam rangka menghadiri kegiatan Forum Rektor Indonesia. Selain itu Jokowi meninjau kegiatan vaksinasi door to door di Delanggu, Klaten, dan Kartasura, serta vaksinasi pelajar di SMAN 1 Kartasura Sukoharjo.
Jakarta: Ketua Komisi III
DPR Herman Hery mendorong
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mencegah tindakan represif dalam setiap
aksi menyuarakan kebebasan berpendapat. Hal ini merespons penangkapan sejumlah mahasiswa yang membentangkan poster 'menyambut' Presiden Joko Widodo
(Jokowi).
"Saya harap kepada Kapolri untuk meminimalisasi tindakan represif terhadap aksi-aksi serupa dengan mengedepankan upaya-upaya persuasif dan pencegahan," kata Herman saat dihubungi, Selasa, 14 September 2021
Herman mengatakan kebebasan berekspresi amanah konstitusi sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM). Namun, kebebasan berekspresi bukan berarti tak memiliki aturan.
"Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik, menyatakan kebebasan berpendapat dan berekspresi itu dibatasi dengan dua batasan, yaitu alasan keamanan nasional serta menghormati harkat dan martabat orang lain," ucap Herman.
Baca:
Polisi Bantah Tangkap 10 Mahasiswa UNS
Herman meminta Kapolri menginstruksikan jajarannya agar memiliki kebijaksanaan. Khususnya dalam menyeimbangkan tugas dan menanggapi kebebasan berekspresi masyarakat.
"Antara jaminan atas kebebasan berekspresi dan jaminan atas keamanan nasional serta penghormatan atas harkat dan martabat orang lain," ucap Herman.
Sebelumnya, 10 mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo ditangkap petugas ketika membentangkan poster saat 'menyambut' kedatangan Presiden Jokowi, Senin, 13 September 2021. Poster kertas bertuliskan 'Pak Tolong Benahi KPK' turut disita petugas keamanan.
Jokowi mengunjungi UNS dalam rangka menghadiri kegiatan Forum Rektor Indonesia. Selain itu Jokowi meninjau kegiatan vaksinasi door to door di Delanggu, Klaten, dan Kartasura, serta vaksinasi pelajar di SMAN 1 Kartasura Sukoharjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)