Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR bakal mengevaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Pembahasan dilakukan Rabu, 15 September 2021.
Wakil Ketua Baleg Willy Aditya menyampaikan setidaknya ada lima bakal beleid yang akan dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2021. Salah satunya, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Karena (revisi UU ITE) itu amanat Presiden Jokowi (Joko Widodo)," ungkap Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 September 2021.
Selain itu, ada revisi UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal, dan RUU Perampasan Aset. Kelima bakal beleid itu diajukan pemerintah.
Baca: Pimpinan DPR Janji Menindaklanjuti RUU PPRT
Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR itu berharap proses evaluasi berjalan lancar. Dengan begitu, kelima RUU tersebut bisa segera dibahas.
Diskusi lebih lanjut akan digelar di DPR terkait pihak yang membahas RUU itu. Pasalnya, alat kelengkapan dewan (AKD) yang seharusnya menggodok RUU tersebut sudah memiliki tugas legislasi lain.
"Kita mungkin nanti akan (rapat) Bamus (Badan Musyawarah) karena sekarang KUHP ada di Komisi III, apakah KUHP tetap di Komisi III dan UU PAS (Pemasyarakatan) nanti akan dipansuskan atau di mana," ujar dia.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg)
DPR bakal mengevaluasi Program Legislasi Nasional (
Prolegnas) Prioritas 2021. Pembahasan dilakukan Rabu, 15 September 2021.
Wakil Ketua Baleg Willy Aditya menyampaikan setidaknya ada lima bakal beleid yang akan dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2021. Salah satunya, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Karena (revisi UU ITE) itu amanat Presiden Jokowi (Joko Widodo)," ungkap Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 September 2021.
Selain itu, ada revisi UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal, dan RUU Perampasan Aset. Kelima bakal beleid itu diajukan pemerintah.
Baca:
Pimpinan DPR Janji Menindaklanjuti RUU PPRT
Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR itu berharap proses evaluasi berjalan lancar. Dengan begitu, kelima RUU tersebut bisa segera dibahas.
Diskusi lebih lanjut akan digelar di DPR terkait pihak yang membahas RUU itu. Pasalnya, alat kelengkapan dewan (AKD) yang seharusnya menggodok RUU tersebut sudah memiliki tugas legislasi lain.
"Kita mungkin nanti akan (rapat) Bamus (Badan Musyawarah) karena sekarang KUHP ada di Komisi III, apakah KUHP tetap di Komisi III dan UU PAS (Pemasyarakatan) nanti akan dipansuskan atau di mana," ujar dia.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk
https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)