Pakar hukum Unand Feri Amsari.
Pakar hukum Unand Feri Amsari.

Pengamat: Perubahan Nomenklatur Wantimpres Janggal

Kautsar Widya Prabowo • 13 Juli 2024 02:13
Jakarta: Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari mempertanyakan alasan perubahan nomenklatur yang tertuang dalam Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Ia menegaskan perubahan ini tidak elok di akhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
"Perubahan ini cukup janggal di era berakhirnya Presiden Jokowi," kata Feri kepada Medcom.id, Jumat, 12 Juli 2024. 
 
Ia menilai perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) inkonstitusional. Perubahan tersebut bertabrakan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Ini menyalahi konsep konstitusi kita, di dalam Bab IV UUD 1945 hasil perubahan disebutkan DPA dihapuskan," ujar dia.
 
Feri menjelaskan alasan DPA dihapuskan. Salah satunya, sebagai upaya pemurnian sistem presidensial.
 
"Karena itu DPD dihapuskan, dan presiden melalui undang-undang diberikan kewenangan untuk membentuk wantimpres yang berada di bawah kuasa presiden," jelasnya.
 
Baca juga: Polemik Perubahan Nomenklatur Wantimpres, Pengamat Curigai Jokowi

Sebelumnya, RUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres disetujui menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.
 
Salah satu revisi yang tertuang tentang perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Pada Pasal 7 ayat 1 draf revisi UU tersebut disebutkan jumlah DPA akan ditentukan berdasarkan kebutuhan presiden.
 
"Dewan Pertimbangan Agung terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," tulis draf Revisi UU Wantimpres seperti dikutip Medcom.id, Kamis, 11 Juli 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan