Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari/Medcom.id
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari/Medcom.id

Polemik Perubahan Nomenklatur Wantimpres, Pengamat Curigai Jokowi

Kautsar Widya Prabowo • 12 Juli 2024 20:53
Jakarta: Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari menyoroti perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), jelang akhir jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Feri menduga ada tujuan terselubung dari Jokowi.
 
"Kuat dugaan, Presiden Jokowi menghendaki (menjadi) Ketua Dewan Pertimbangan Agung," ujar Feri kepada Medcom.id, Jumat, 12 Juli 2024.
 
Feri menegaskan perubahan nomenklatur Wantimpres ini tidak sepatutnya dilakukan. Sebab, akan berdampak buruk pada pemerintahan selanjutnya.

"Untuk presiden terpilih ini juga bahaya karena presiden tidak lagi dimurnikan kekuasanya, dan DPA potensial (memberi) masukan yang lebih mirip pengarahan kepada presiden terpilih," jelasnya.
 
Baca: Perubahan Nomenklatur Wantimpres Menjadi DPA Dianggap Inkonstitusional

Selain itu, Feri menyebut perubahan nomenklatur dalam Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) inkonstitusional. Karena, bertabrakan dengan Undang-Undang 1945.
 
"Ini menyalahi konsep konstitusi kita, di dalam Bab IV UUD 1945 hasil perubahan disebutkan DPA dihapuskan," tandasnya.
 
Revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres disetujui menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.
 
Salah satu revisi yang tertuang tentang perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Pada Pasal 7 ayat 1 draf revisi UU tersebut disebutkan jumlah DPA akan ditentukan berdasarkan kebutuhan presiden.
 
"Dewan Pertimbangan Agung terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," tulis draf Revisi UU Wantimpres seperti dikutip Medcom.id, Kamis, 11 Juli 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan