"UU jika tidak ada urgensinya untuk diubah, lalu mengapa harus diubah?," kata Luluk, Selasa, 26 Maret 2024.
Saat ini Luluk melihat tidak ada urgensinya untuk mengubah UU MD3. Terlebih, jika dikaitkan dengan manuver soal posisi ketua DPR.
Meskipun jika peluang untuk melakukan revisi itu ada, kata Luluk, maka lebih sebagai upaya untuk memperkuat posisi keterwakilan perempuan di parlemen.
"Komposisi AKD yang mestinya dapat ditegaskan minimal 30 persen harus perempuan," tegasnya.
Baca juga: Revisi UU Peradilan Militer Tak Kunjung Dilakukan, KontraS: Ada Resistensi |
Menurutnya, revisi terbatas untuk mengakomodasi keterwakilan perempuan jauh lebih baik dan adil sehingga perlu didukung. "Tapi bahaya tikungan gelapnya kalau lebih besar ya sebaiknya enggak perlu kalau sekarang," kata dia.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung membuka peluang dilakukannya revisi UU MD3. Doli mengemukakan wacana itu nantinya bergantung dari hasil komunikasi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dengan partai politik (parpol) pengusungnya di parlemen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id