Jakarta: Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menjelaskan ketentuan dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang manajemen aparatur sipil negara (ASN). Aturan itu dipastikan tak akan mengembalikan dwifungsi ABRI meskipun pasalnya memuat TNI-Polri dapat menduduki jabatan ASN.
"Yang pasti (rumusan peraturan) itu sudah disiapkan, tidak lagi terjadi munculnya kemungkinan dwifungsi ABRI seperti dulu itu," ujar Wapres di sela kunjungan kerja (kunker) ke Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat, 15 Maret 2024.
Wapres mengatakan aturan ini dibuat berdasarkan pertimbangan yang matang. Pemerintah memandang beberapa jabatan sipil memang perlu diisi angkatan bersenjata. Tapi, Tidak semua jabatan sipil akan diisi TNI-Polri.
"Karena itu, undang-undang terus disempurnakan, saling mengisi, tapi tidak mengembalikan dwifungsi ABRI di dalam tatanan pemerintahan," ujar dia.
Pemerintah mengatur jabatan aparatur sipil negara (ASN) diisi aparat TNI dan Polri. Hal itu diatur dalam Rancangan peraturan pemerintah (RPP) ASN. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pengisian lintas institusi itu tidak bisa sembarangan. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi.
Penempatan tersebut juga harus mempertimbangkan kesetaraan jabatan. Pertimbangan itu berlaku untuk penempatan TNI dan Polri ke ASN maupun sebaliknya.
Jakarta: Wakil Presiden (
Wapres) Ma'ruf Amin menjelaskan ketentuan dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang manajemen
aparatur sipil negara (ASN). Aturan itu dipastikan tak akan mengembalikan dwifungsi ABRI meskipun pasalnya memuat TNI-Polri dapat menduduki jabatan ASN.
"Yang pasti (rumusan peraturan) itu sudah disiapkan, tidak lagi terjadi munculnya kemungkinan dwifungsi ABRI seperti dulu itu," ujar Wapres di sela kunjungan kerja (kunker) ke Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat, 15 Maret 2024.
Wapres mengatakan aturan ini dibuat berdasarkan pertimbangan yang matang. Pemerintah memandang beberapa jabatan sipil memang perlu diisi angkatan bersenjata. Tapi, Tidak semua jabatan sipil akan diisi
TNI-Polri.
"Karena itu, undang-undang terus disempurnakan, saling mengisi, tapi tidak mengembalikan dwifungsi ABRI di dalam tatanan pemerintahan," ujar dia.
Pemerintah mengatur jabatan aparatur sipil negara (ASN) diisi aparat TNI dan Polri. Hal itu diatur dalam Rancangan peraturan pemerintah (RPP) ASN. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pengisian lintas institusi itu tidak bisa sembarangan. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi.
Penempatan tersebut juga harus mempertimbangkan kesetaraan jabatan. Pertimbangan itu berlaku untuk penempatan TNI dan Polri ke ASN maupun sebaliknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)