Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Imdadun Rahmat (kiri). Foto: MTVN/Faisal Abdallah
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Imdadun Rahmat (kiri). Foto: MTVN/Faisal Abdallah

Perppu Ormas bisa Jerat Golongan Minoritas

Faisal Abdalla • 25 Juli 2017 15:14
medcom.id, Jakarta: Pemerintah telah menetapkan mekanisme baru dalam membubarkan ormas yang dianggap radikal. Melalui Perppu No. 2 Tahun 2017, pemerintah bisa membubarkan ormas radikal tanpa harus melalui pengadilan.
 
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Imdadun Rahmat, mengakui penerbitan Perppu Ormas secara substansial telah menjawab tantangan merebaknya organisasi-organisasi radikal, intoleran dan ekstrem yang berkembang akhir-akhir ini. Kendati demikian, Rahmat menilai Perppu Ormas bisa disalahgunakan untuk menjerat golongan minoritas.
 
Baca: Jamintel Tegaskan Perppu Ormas Tak Sasar Ormas Tertentu
 
"Perppu ini selain mengancam ormas radikal, bisa juga menjadi ancaman serius bagi kaum minoritas. Dalam Pasal 59 ayat (3) poin b masih memasukan delik penodaan agama. Biasanya ini alamatnya menyasar kelompok minoritas," ujar Rahmat di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa 25 Juli 2017.
 
Dalam Perppu Ormas No. 2 Tahun 2017 pasal 59 ayat (3) poin b menjelaskan, ormas yang terlarang di antaranya ormas yang melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
 
Menurut Rahmat, poin b tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk membubarkan organisasi keagamaan yang selama ini dianggap bertentangan dengan ajaran agama tertentu, seperti Ahmadiyah, Syiah, dan Saksi-Saksi Yehuwa (Jehovah's Witness).
 
Baca: Pemerintah tak Serampangan Bubarkan Ormas
 
Selain bisa menyudutkan kaum minoritas, Rahmat juga berpendapat penerapan Perppu ini berpotensi mengancam organisasi-organisasi atau kelompok-kelompok yang secara aktif mengkritik pemerintah.
 
"Tidak menutup kemungkinan LSM atau kelompok-kelompok yang melakukan kritik terhadap pemerintah digolongkan radikal dan makar, lalu dibubarkan," ujar Rahmat.
 
Terakhir, Rahmat menyimpulkan bahwa Perppu Ormas yang diterbitkan untuk merubah UU No. 17 Tahun 2013 tentang ormas berpotensi mengancam hak asasi manusia khususnya hak berserikat. Menurutnya pembubaran suatu ormas merupakan pembatasan yang serius atas kebebasan berserikat, untuk itu mekanismenya harus melalui pengadilan yang bebas dan tidak memihak.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan