Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva. Foto: Medcom.id.
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva. Foto: Medcom.id.

Mantan Ketua MK: Penundaan Pemilu Merampas Hak Rakyat

Kautsar Widya Prabowo • 28 Februari 2022 09:53
Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai penundaan pemilihan umum (pemilu) merampas hak rakyat. Masyarakat tidak dapat lagi memilih pemimpin setiap lima tahun sekali.
 
"Pasal 22E UUD 1945 Pemilu dilaksanakan sekali dalam 5 tahun. Kalau ditunda, harus mengubah ketentuan tersebut, berdasarkan mekanisme Pasal 37 UUD 1945. Dari segi alasan tidak ada alasan moral, etik dan demokrasi menunda pemilu," ujar Hamdan dalam keterangan tertulis, Minggu, 27 Februari 2022.
 
Hamdan mempertanyakan siapa pihak yang akan memimpin Indonesia jika pemilu ditunda. Termasuk anggota DPR, DPD, dan DPRD seluruh Indonesia. Sebab, masa jabatan mereka berakhir pada September 2024.

Selain itu, kursi presiden tidak dapat diisi penjabat presiden. Dalam Pasal 8 UUD 1945 menjelaskan presiden dan wakil presiden, dalam mengangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan dilakukan oleh menteri dalam negeri, menteri luar negeri, dan menteri pertahanan.
 
"Tetapi itu pun tetap jadi problem, karena jabatan Mendagri, Menlu, dan Menhan berakhir dengan berhenti atau berakhirnya masa jabatan presiden dan wapres yang mengangkat mereka, kecuali MPR menetapkannya lebih dahulu sebagai pelaksana tugas kepresidenan," kata dia.
 
Baca: Penundaan Pemilu Jangan Sampai Lahirkan Kekuasaan Absolut
 
Namun, kursi MPR hanya diisi melalui sistem pemilu. Lantas, Hamdan, mempertanyakan pihak yang dapat memperpanjang masa jabatan MPR.
 
"Ketentuan UUD mengenai anggota MPR pun harus diubah, yaitu anggota MPR tanpa melalui pemilu dan dapat diperpanjang. Lalu, siapa yang perpanjang, juga jadi persoalan," kata dia.
 
Usulan penundaan Pemilu 2024 disampaikan Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Dia mengusulkan pesta demokrasi 2024 ditunda selama setahun atau dua tahun.
 
Usulan itu berlandaskan pertimbangan perbaikan ekonomi Indonesia yang dilanda pandemi covid-19. Momentum perbaikan tersebut ada pada 2022-2023.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan