Jakarta: Panitia Kerja (Panja) menyampaikan tak bisa mengakomodasi semua aspirasi yang disampaikan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Salah satunya, permintaan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
"Kalau semua permintaan diakomodasi ya mabuk lah kita," kata Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 April 2022.
Salah satu permintaan ICJR yang tak bisa dipenuhi terkait penghapusan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Aturan itu diminta dimuat ketentuan baru dalam RUU TPKS.
Wakil Ketua Fraksi NasDem itu menyampaikan sejumlah aspirasi lain dipenuhi Panja. Contohnya, dana bantuan korban atau victim trust found.
Baca: Baleg Surati Pimpinan DPR Dorong RUU TPKS Disahkan Bulan Ini
Dia menyampaikan ketentuan tersebut tidak ada dalam DIM yang diajukan pemerintah. Namun, Panja dan pemerintah sepakat memasukkan ketentuan tersebut karena sudah memiliki komitmen bersama kalau RUU TPKS harus berpihak terhadap korban.
"Kurang apa komitmen kita terhadap teman-teman (ICJR) itu," ungkap dia.
Dia menyampaikan aspirasi ICR soal UU ITE berpeluang diakomodasi dalam aturan lainnya. Misalnya, RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
"Kemarin aku diundang ICJR, aku bilang masih ada RUU PDP yang menjadi gawang lainnya," ujar wakil ketua Badan Legislasi (Baleg) itu.
Jakarta: Panitia Kerja (Panja) menyampaikan tak bisa mengakomodasi semua aspirasi yang disampaikan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (
TPKS). Salah satunya, permintaan
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
"Kalau semua permintaan diakomodasi ya mabuk
lah kita," kata Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 April 2022.
Salah satu permintaan ICJR yang tak bisa dipenuhi terkait penghapusan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Aturan itu diminta dimuat ketentuan baru dalam
RUU TPKS.
Wakil Ketua
Fraksi NasDem itu menyampaikan sejumlah aspirasi lain dipenuhi Panja. Contohnya, dana bantuan korban atau
victim trust found.
Baca:
Baleg Surati Pimpinan DPR Dorong RUU TPKS Disahkan Bulan Ini
Dia menyampaikan ketentuan tersebut tidak ada dalam DIM yang diajukan pemerintah. Namun, Panja dan pemerintah sepakat memasukkan ketentuan tersebut karena sudah memiliki komitmen bersama kalau
RUU TPKS harus berpihak terhadap korban.
"Kurang apa komitmen kita terhadap teman-teman (ICJR) itu," ungkap dia.
Dia menyampaikan aspirasi ICR soal UU ITE berpeluang diakomodasi dalam aturan lainnya. Misalnya, RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
"Kemarin aku diundang ICJR, aku bilang masih ada RUU PDP yang menjadi gawang lainnya," ujar wakil ketua Badan Legislasi (Baleg) itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)