Jakarta: Ketua DPR Puan Maharani mengajak masyarakat khususnya perempuan mengucapkan syukur dan merayakan keberhasilan pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU TPKS hadiah bagi perempuan di momen Hari Kartini.
'Di peringatan Hari Kartini kali ini, saya mengajak masyarakat Indonesia untuk bergembira merayakan UU TPKS yang baru saja disahkan pada 12 April 2022 setelah satu dekade kita perjuangkan," kata Puan melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 April 2022.
Puan mengatakan UU TPKS disahkan berkat kerja keras semua masyarakat. Secara khusus, UU TPKS merupakan kado untuk perempuan Tanah Air mengingat kekerasan seksual banyak menyasar kaum hawa.
"Karena perempuan harus merdeka dalam segala aspek kehidupan," kata Puan.
Dia menyebut UU TPKS meliputi pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum kasus kekerasan seksual. Dengan beleid ini, para korban kekerasan seksual mendapat perlindungan lebih dari negara.
"Dan tentu saja keberhasilan pengesahan UU TPKS tidak terlepas atas kerja keras elemen perempuan Indonesia. Terutama para aktivis dan akademisi perempuan dari berbagai latar belakang yang selama ini tak mengenal lelah memperjuangkan UU TPKS," ucap dia.
Baca: UU TPKS Diharapkan Jadi Payung Hukum Komprehensif Lindungi Kaum Rentan
Mantan Menko PMK itu mengapresiasi gugus tugas dari pemerintah yang berkomitmen bersama DPR dalam mewujudkan UU TKPS. Menurut Puan, UU TPKS dapat disahkan atas perjuangan mayoritas anggota dewan perempuan DPR.
"Secara khusus saya berterima kasih untuk Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ibu I Gusti Ayu Bintang Darmawati serta Ibu Menteri Sosial Tri Rismaharani dan tentunya untuk teman-teman anggota dewan perempuan yang mengawal tuntas UU TPKS," kata dia.
Di sisi lain, Puan mengakui banyak aktivis dan relawan perempuan yang selalu menyuarakan UU TPKS. Baik lewat forum-forum resmi maupun di berbagai sarana media, termasuk di media sosial.
"Mereka Kartini-Kartini masa kini yang penuh dedikasi membela korban-korban kekerasan seksual dan kelompok yang terpinggirkan," ucap Puan.
Puan mendorong pemerintah segera menerbitkan peraturan turunan sehingga UU TPKS dapat segera diimplementasikan. Dia meyakini ada banyak pihak yang menunggu UU TPKS segera diundangkan dan masuk dalam lembaran negara.
"Pemerintah harus mendengarkan suara rakyat dalam penyusunan peraturan turunan UU TPKS, khususnya elemen masyarakat yang berjasa atas terealisasinya UU TPKS," tegas Puan.
Puan juga berharap adanya peningkatan partisipasi perempuan dan kalangan muda dalam pengambilan keputusan di berbagai badan publik. Apalagi, perempuan menjadi salah satu kelompok yang paling rawan dalam situasi konflik.
"Perempuan muda harus bisa menjadi agen perubahan. Dengan kita semua bergotong royong berperan dalam pengambilan keputusan, banyak hal besar yang bisa kita capai bersama," kata Puan.
Terkahir, Puan mengutip pernyataan proklamator Indonesia Soekarno (Bung Karno) perihal perempuan Indonesia yang tercantum dalam buku Sarinah-Kewajiban Wanita dalam Perjuangan Republik Indonesia. Dalam buku itu, Presiden pertama Indonesia itu menuangkan pemikirannya soal pentingnya posisi perempuan yang harus dilibatkan dalam pembangunan negara.
"Wanita Indonesia, kewajibanmu telah terang! Sekarang ikutlah-serta-mutlak dalam usaha menyelamatkan republik, dan nanti jika republik telah selamat, ikutlah-serta-mutlak dalam usaha menyusun negara nasional. Di dalam masyarakat keadilan sosial dan kesejahteraan sosial itulah engkau nanti menjadi wanita yang bahagia, wanita yang merdeka!" kata Puan menirukan tulisan tersebut.
Jakarta:
Ketua DPR Puan Maharani mengajak masyarakat khususnya perempuan mengucapkan syukur dan merayakan keberhasilan pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
(UU TPKS). UU TPKS hadiah bagi perempuan di momen
Hari Kartini.
'Di peringatan Hari Kartini kali ini, saya mengajak masyarakat Indonesia untuk bergembira merayakan UU TPKS yang baru saja disahkan pada 12 April 2022 setelah satu dekade kita perjuangkan," kata Puan melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 April 2022.
Puan mengatakan UU TPKS disahkan berkat kerja keras semua masyarakat. Secara khusus, UU TPKS merupakan kado untuk perempuan Tanah Air mengingat
kekerasan seksual banyak menyasar kaum hawa.
"Karena perempuan harus merdeka dalam segala aspek kehidupan," kata Puan.
Dia menyebut UU TPKS meliputi pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum kasus kekerasan seksual. Dengan beleid ini, para korban kekerasan seksual mendapat perlindungan lebih dari negara.
"Dan tentu saja keberhasilan pengesahan UU TPKS tidak terlepas atas kerja keras elemen perempuan Indonesia. Terutama para aktivis dan akademisi perempuan dari berbagai latar belakang yang selama ini tak mengenal lelah memperjuangkan UU TPKS," ucap dia.
Baca:
UU TPKS Diharapkan Jadi Payung Hukum Komprehensif Lindungi Kaum Rentan
Mantan Menko PMK itu mengapresiasi gugus tugas dari pemerintah yang berkomitmen bersama DPR dalam mewujudkan UU TKPS. Menurut Puan, UU TPKS dapat disahkan atas perjuangan mayoritas anggota dewan perempuan DPR.
"Secara khusus saya berterima kasih untuk Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ibu I Gusti Ayu Bintang Darmawati serta Ibu Menteri Sosial Tri Rismaharani dan tentunya untuk teman-teman anggota dewan perempuan yang mengawal tuntas UU TPKS," kata dia.