Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. Foto Medcom.id
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. Foto Medcom.id

RUU TPKS Dipastikan Sebagai Menjadi Inisiatif DPR saat Rapur Januari 2022

Anggi Tondi Martaon • 22 Desember 2021 19:42
Jakarta: DPR memastikan akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai usul inisiatif DPR. Hal itu akan dilakukan dalam Rapat Paripurna (Rapur) Pembukaan Masa Sidang Ke-III Tahun 2021-2022.
 
“Waktu Paripurna kemarin semua terhipnotis dengan pernyataan sahabat Luluk Nur Hamidah (anggota Komisi IV DPR). Akhirnya semua ketua fraksi setuju RUU TPKS harus menjadi keputusan inisiatif DPR pertama dalam Paripurna usai reses ini,” kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 Desember 2021.
 
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyampaikan RUU TPKS sangat dibutuhkan. Pasalnya, bakal beleid tersebut menjadi landasan hukum yang melindungi mereka di negara ini.

Namun, dia menyatakan pengesahan RUU TPKS bukan satu-satunya jalan menuntaskan kasus kekerasan seksual. Dibutuhkan langkah lain agar kekerasan seksual.
 
Menurut dia, langkah pertama yang harus dilakukan, yaitu mengambil langkah tegas, agresif, dan represif. Hal itu harus dilakukan untuk memberi efek jera yang optimal bagi setiap pelaku kekerasan seksual.
 
Baca: Lestari Moerdijat: Pimpinan DPR Harus Percepat Pengesahan RUU TPKS
 
Hal kedua yang dibutuhkan, yaitu peran serta masyarakat mengantisipasi darurat kekerasan seksual. Itu bisa dilakukan melalui gerakan pendidikan, literasi, dan kesadaran bahaya kekerasan seksual.
 
"Banyak kasus muncul karena ketidakpahaman dan informasi yang sangat terbatas,” ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan