Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie). Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie). Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Lestari Moerdijat: Pimpinan DPR Harus Percepat Pengesahan RUU TPKS

Fachri Audhia Hafiez • 21 Desember 2021 08:41
Jakarta: Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie) mendorong pimpinan DPR menyegerakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang (UU). Rancangan beleid itu dinilai sebagai salah satu jalan keluar mencegah tindak kekerasan seksual.
 
"Jangan sampai maraknya kekerasan seksual yang terjadi di tengah masyarakat, malah direspons pimpinan DPR dengan menunda-nunda proses legislasi RUU TPKS," kata Rerie melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Desember 2021.
 
Menurut Rerie, penundaan memparipurnakan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR memperlihatkan pimpinan dewan belum sepenuhnya memahami situasi di masyarakat. Kasus kekerasan seksual yang terus berulang, terutama kerap menimpa perempuan dan anak.

"Perempuan dan anak adalah kelompok masyarakat yang merupakan bagian penting bagi masa depan bangsa ini," tegas Rerie.
 
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mengatakan pimpinan DPR harus memastikan proses legislasi RUU TPKS berlanjut. Rerie berharap tercipta ruang dialog yang konstruktif antarpara pimpinan DPR untuk meneruskan tahapan legislasi.
 
"Berharap, pada kesempatan rapat paripurna mendatang para pimpinan DPR memberi perhatian pada RUU TPKS. Sehingga, tidak terkendala lagi dengan masalah teknis dalam proses pengesahaannya sebagai RUU inisiatif DPR," ujar Rerie.
 
Baca: Alasan Ketua Baleg DPR RUU TPKS Batal Dibahas di Rapat Paripurna
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan