Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah segera menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait relaksasi pembayaran iuran jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek). Ida bakal melibatkan sejumlah kementerian termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Terkait relaksasi pembayaran iuran jamsostek, izin prakarsa penyusunan RPP sudah diberikan," kata Ida di Jakarta Pusat, Kamis, 30 April 2020.
Ia berharap penyusunan peraturan tak memakan waktu lama. Ida menyebut substansi yang diatur dalam RPP ialah penyesuaian iuran terhadap program jaminan keselamatan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan pensiunan.
"Keringanan iuran untuk program JKK dan JKM, kemudian untuk program jaminan pensiunan berupa penundaan pembayaran. Kemudian program jaminan hari tua tidak masuk dalam program relaksasi," ucap dia.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan iuran JKM akan dibayarkan 10 persen dari iuran normal. Bagi peserta bukan penerima upah, iuran JKM akan diberikan Rp600 ribu setiap bulannya.
"Kemudian bagi pekerja pada perusahaan sektor jasa konstruksi, iuran JKM sebesar 10 persen dari sisa iuran yang belum dibayarkan," terang dia.
Baca: Iuran Jamsostek Perusahaan Bakal Dipotong 90 Persen
Relaksasi iuran jaminan pensiun akan diperpanjang selama tiga bulan. Sebelum diperpanjang, Kementerian Ketenagakerjaan akan mengevaluasi terlebih dahulu dengan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Harapan kami dengan memberikan relaksasi pembayaran iuran jamsostek ini teman-teman pengusaha dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar THR (tunjangan hari raya) yang surat edaran tentang ketentuan pembayaran THR ini segera akan kami keluarkan," terang dia.
Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah segera menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait relaksasi pembayaran iuran jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek). Ida bakal melibatkan sejumlah kementerian termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Terkait relaksasi pembayaran iuran jamsostek, izin prakarsa penyusunan RPP sudah diberikan," kata Ida di Jakarta Pusat, Kamis, 30 April 2020.
Ia berharap penyusunan peraturan tak memakan waktu lama. Ida menyebut substansi yang diatur dalam RPP ialah penyesuaian iuran terhadap program jaminan keselamatan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan pensiunan.
"Keringanan iuran untuk program JKK dan JKM, kemudian untuk program jaminan pensiunan berupa penundaan pembayaran. Kemudian program jaminan hari tua tidak masuk dalam program relaksasi," ucap dia.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan iuran JKM akan dibayarkan 10 persen dari iuran normal. Bagi peserta bukan penerima upah, iuran JKM akan diberikan Rp600 ribu setiap bulannya.
"Kemudian bagi pekerja pada perusahaan sektor jasa konstruksi, iuran JKM sebesar 10 persen dari sisa iuran yang belum dibayarkan," terang dia.
Baca:
Iuran Jamsostek Perusahaan Bakal Dipotong 90 Persen
Relaksasi iuran jaminan pensiun akan diperpanjang selama tiga bulan. Sebelum diperpanjang, Kementerian Ketenagakerjaan akan mengevaluasi terlebih dahulu dengan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Harapan kami dengan memberikan relaksasi pembayaran iuran jamsostek ini teman-teman pengusaha dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar THR (tunjangan hari raya) yang surat edaran tentang ketentuan pembayaran THR ini segera akan kami keluarkan," terang dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)