Jakarta: Komisi VIII DPR mengusulkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana di Badan Legislasi. Salah satu yang akan diusulkan dalam RUU itu adalah adanya dana abadi bencana.
Anggota Komisi VIII DPR Diah Pitaloka mengatakan pentingnya alokasi dana abadi bencana di APBN dan APBD. Sebab, Indonesia memiliki banyak daerah rawan bencana.
"Kebutuhan penanganan bencana yang sifatnya darurat dan komprehensif butuh mekanisme anggaran yang berkelanjutan. Pentingnya penguatan SDM kebencanaan, penguatan teknologi kebencanaan, termasuk juga dalam masa penanganan dan recovery pasca bencana yang butuh respons cepat," kata Diah di Gedung DPR RI, Jumat 8 Mei 2020.
Politikus PDIP mengatakan, salah satu yang terpenting adalah peningkatan koordinasi dan komunikasi antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Pentingnya penanganan bencana ini terintegrasi dengan riset, peningkatan SDM dan teknologi di bidang kebencanaan. Selain itu penanganan wabah penyakit atau pandemi masuk dalam RUU ini sebagai kategori kebencanaan,” ujarnya.
Baca: Dana Darurat Bencana 2020 hanya Rp5 Triliun
Diah berharap pembahasan RUU ini dapat diselesaikan secepatnya. Mengingat saat ini Indonesia tengah mengalami pandemi covid-19.
"Syukur RUU ini mendapat respons positif dari Baleg di tengah pandemi sangat dibutuhkan. Drafnya sudah melengkapi kekurangan yang ada dalam undang undang sebelumnya. Baleg juga memberikan banyak masukan yang melengkapi drafnya,” kata Diah.
Jakarta: Komisi VIII DPR mengusulkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana di Badan Legislasi. Salah satu yang akan diusulkan dalam RUU itu adalah adanya dana abadi bencana.
Anggota Komisi VIII DPR Diah Pitaloka mengatakan pentingnya alokasi dana abadi bencana di APBN dan APBD. Sebab, Indonesia memiliki banyak daerah rawan bencana.
"Kebutuhan penanganan bencana yang sifatnya darurat dan komprehensif butuh mekanisme anggaran yang berkelanjutan. Pentingnya penguatan SDM kebencanaan, penguatan teknologi kebencanaan, termasuk juga dalam masa penanganan dan
recovery pasca bencana yang butuh respons cepat," kata Diah di Gedung DPR RI, Jumat 8 Mei 2020.
Politikus PDIP mengatakan, salah satu yang terpenting adalah peningkatan koordinasi dan komunikasi antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Pentingnya penanganan bencana ini terintegrasi dengan riset, peningkatan SDM dan teknologi di bidang kebencanaan. Selain itu penanganan wabah penyakit atau pandemi masuk dalam RUU ini sebagai kategori kebencanaan,” ujarnya.
Baca:
Dana Darurat Bencana 2020 hanya Rp5 Triliun
Diah berharap pembahasan RUU ini dapat diselesaikan secepatnya. Mengingat saat ini Indonesia tengah mengalami pandemi covid-19.
"Syukur RUU ini mendapat respons positif dari Baleg di tengah pandemi sangat dibutuhkan. Drafnya sudah melengkapi kekurangan yang ada dalam undang undang sebelumnya. Baleg juga memberikan banyak masukan yang melengkapi drafnya,” kata Diah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)