Ilustrasi putusan persidangan. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi putusan persidangan. Medcom.id/M Rizal

Istana Kaji Putusan PTUN Soal Pemblokiran Internet di Papua

Nur Azizah • 04 Juni 2020 10:08
Jakarta: Istana menerima putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan pemutusan akses internet di Papua dan Papua Barat. Hakim menyatakan kebijakan pemutusan jaringan internet sekitar November 2019 tersebut melanggar hukum.
 
"Pemerintah menghormati putusan PTUN," kata juru bicara bidang hukum Presiden Dini Purwono di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2020.
 
Pihak Istana akan membahas putusun dengan jaksa dan pengacara negara. Istana juga belum mengambil langkah untuk menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta tersebut.

"Yang jelas masih ada waktu 14 hari sejak putusan PTUN untuk putusan tersebut berkekuatan hukum tetap," ujar Dini.
 
Baca: PTUN Menyatakan Pemutusan Internet di Papua Melanggar Hukum
 
Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan pemerintah bersalah atas pemutusan internet di Papua dan Papua Barat. Pemutusan akses internet terjadi pada pada Agustus dan September 2019.
 
"Mengabulkan gugatan para penggugat," kata Hakim Ketua Nelvy Christin saat membacakan amar putusan, Rabu, 3 Juni 2020.
 
Majelis hakim menilai tindakan pemutusan akses internet menyalahi sejumlah ketentuan perundang-undangan. Antara lain, Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Alasan Kemkominfo untuk memperlambat dan memblokir internet tidak memenuhi syarat sesuai diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014.
 
Baca: Pembatasan Internet di Papua dan Papua Barat Dicabut
 
Sebelumnya, pemerintah menyebut pembatasan internet di Papua dan Papua Barat ini untuk mengurangi potensi konflik di Bumi Cenderawasih. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan saat itu, Wiranto, membantah pemerintah ingin mengambil hak berkomunikasi masyarakat Papua.
 
Ia menyebut pembatasan internet menjadi cara baru dalam mengurai kerusuhan. Pasalnya, konten hoaks sengaja disebarkan provokator demi memicu kerusuhan sangat mudah terjadi. Dia mengklaim pembatasan internet dilakukan sesuai aturan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan