Ilustrasi persidangan. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi persidangan. Medcom.id/M Rizal

PTUN Menyatakan Pemutusan Internet di Papua Melanggar Hukum

Fachri Audhia Hafiez • 04 Juni 2020 08:24
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutus perkara sidang gugatan pemutusan akses internet di Papua dan Papua Barat merupakan pelanggaran hukum. Pemutusan akses internet itu terjadi pada pada Agustus dan September 2019.
 
"Mengabulkan gugatan para penggugat," kata Hakim Ketua Nelvy Christin saat membacakan amar putusannya, Rabu, 3 Juni 2020.
 
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjadi tergugat dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi tergugat II dalam perkara ini. Gugatan diajukan Tim Pembela Kebebasan Pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, SAFEnet, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KontraS, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Gugatan diajukan sejak November 2019. Penggugat meminta hakim menyatakan tindakan pemerintah yang melakukan pembatasan internet pada Agustus dan September 2019 melanggar hukum.
 
Majelis hakim menilai tindakan pemutusan akses internet ini menyalahi sejumlah ketentuan perundang-undangan. Antara lain, Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 
Majelis hakim menyatakan alasan diskresi Kemkominfo untuk memperlambat dan memblokir internet tidak memenuhi syarat sesuai diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014. Tergugat I dan Tergugat II juga dihukum untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp457 ribu.
 
Pemerintah melalui Kemkominfo memblokir layanan data dan atau pemutusan akses internet secara menyeluruh di Provinsi Papua pada 29 kota/kabupaten dan Provinsi Papua Barat sebanyak 13 kota kabupaten. Pembatasan akses internet  itu terjadi pada 21 Agustus 2019 hingga 4 September 2019.
 
Baca: Pembatasan Internet di Papua dan Papua Barat Dicabut
 
Sebelumnya, pemerintah menyebut pembatasan internet di Papua dan Papua Barat ini untuk mengurangi potensi konflik di Bumi Cenderawasih. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan saat itu, Wiranto, membantah pemerintah ingin mengambil hak berkomunikasi masyarakat Papua.
 
Ia menyebut pembatasan internet menjadi cara baru dalam mengurai kerusuhan. Pasalnya, konten hoaks sengaja disebarkan provokator demi memicu kerusuhan sangat mudah terjadi. Dia mengklaim pembatasan internet dilakukan sesuai aturan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan