Juru bicara Presiden bidang sosial Angkie Yudistia menjelaskan Pasal 6 Perpres Nomor 65 Tahun 2020 menetapkan kriteria penerima penghargaan yakni perseorangan, kelompok, atau lembaga yang berjasa dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Penghargaan juga bisa diberikan kepada pihak yang memberikan kemudahan dan menemukan inovasi bagi penyandang disabilitas.
"Perpres ini adalah rambu bagi setiap masyarakat untuk menjadikan penyandang disabilitas sebagai bagian yang layak untuk mendapat hak serta tanggung jawab yang sama dengan masyarakat umum," kata Angkie melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 22 Juni 2020.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut dia, penghargaan ini bisa menjadi motivasi bersama untuk mewujudkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan. Penghargaan diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Apresiasi, kata Angkie, berhak diterima siapa pun baik perseorangan, badan hukum, dan lembaga negara, serta penyedia fasilitas publik. Bentuk penghargaan dapat berupa lencana, trofi, piagam, dan penghargaan lainnya.
Baca: Adrian Yunan dan Puluhan Musisi Difabel Seluruh Dunia Rilis Video Musik Kolaborasi
Perpres ini menekankan lembaga negara dan badan hukum harus mempekerjakan minimal dua persen penyandang disabilitas dari total pegawai. Mereka juga harus menjamin proses pelatihan kerja, rekrutmen, dan pengembangan karier.
"Memberikan upah layak tanpa diskriminasi, memberikan fasilitas kesejahteraan yang mudah diakses, dan menyediakan akomodasi yang layak," bunyi Pasal 8 Nomor 65 Tahun 2020.
(OGI)