Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Revisi UU MK Diduga Kental Konflik Kepentingan

Siti Yona Hukmana • 28 Agustus 2020 19:14

"Ada juga pemikiran bahwa ini ada potensi untuk tukar kepentingan," tutur dia.
 
Viola menjelaskan dalam aturan peralihan revisi UU, tepatnya dalam Pasal 87, ditetapkan ketentuan perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK juga berlaku bagi hakim konstitusi yang saat ini menjadi petahana. Perubahan aturan dinilai menguntung para hakim.
 
"Hakim-hakim konstitusi inilah yang mendapat keuntungan dari perpanjangan masa jabatan hakim ketua dan wakil ketua, dan perpanjangan sampai masa pensiun, yakni sampai usia 70 tahun," papar Viola. 

Baca: Pembahasan RUU MK Dikritisi
 
Terdapat tiga permasalahan pokok dari 14 poin perubahan rancangan UU (RUU) tersebut. Pertama, kenaikan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK dari dua tahun enam bulan menjadi lima tahun.
 
Kedua, menaikkan syarat usia minimal hakim konstitusi dari 47 tahun menjadi 60 tahun. Ketiga, masa jabatan hakim konstitusi diperpanjang menjadi hingga usia pensiun, yaitu 70 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan