Jakarta: Anggota Komisi XI DPR Misbakhun menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara atau biasa disebut Perppu Korona sesuai dengan konstitusi. Dia menilai tidak ada aturan perundang-undangan yang dilanggar pemerintah.
"Pemerintah berpandangan bahwa pasal-pasal yang ada di dalam Perppu itu sesuai dengan konstitusi," kata Misbakhun kepada Medcom.id, Senin, 27 April 2020.
Politikus Golkar itu mengungkapkan keberadaan Perppu Korona sangat dibutuhkan dalam penanganan pandemi virus korona (covid-19). Langkah tersebut harus dipahami sebagai niat baik pemerintah menyelamatkan bangsa ini dari dampak covid-19.
"Sehingga bisa disusun skenario awalnya agar kita jangan masuk ke dalam situasi semakin berat," tutur dia.
(Baca: Kebal Hukum di Perppu Kebijakan Keuangan Negara Dinilai Menyalahi UU)
Misbakhun sangat mendukung lahirnya Perppu Korona. Meski, beberapa pihak menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, upaya yang dilakukan oleh sebagian pihak itu hal wajar. Dia menyerahkan keputusan kepada MK.
"Itu kan masalah perspektif. Kita kan mempunyai MK yang akan memutus apakah masih sesuai dengan konstitusi atau tidak," ujar dia.
Jakarta: Anggota Komisi XI DPR Misbakhun menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara atau biasa disebut Perppu Korona sesuai dengan konstitusi. Dia menilai tidak ada aturan perundang-undangan yang dilanggar pemerintah.
"Pemerintah berpandangan bahwa pasal-pasal yang ada di dalam Perppu itu sesuai dengan konstitusi," kata Misbakhun kepada
Medcom.id, Senin, 27 April 2020.
Politikus Golkar itu mengungkapkan keberadaan Perppu Korona sangat dibutuhkan dalam penanganan pandemi virus korona (covid-19). Langkah tersebut harus dipahami sebagai niat baik pemerintah menyelamatkan bangsa ini dari dampak covid-19.
"Sehingga bisa disusun skenario awalnya agar kita jangan masuk ke dalam situasi semakin berat," tutur dia.
(Baca:
Kebal Hukum di Perppu Kebijakan Keuangan Negara Dinilai Menyalahi UU)
Misbakhun sangat mendukung lahirnya Perppu Korona. Meski, beberapa pihak menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, upaya yang dilakukan oleh sebagian pihak itu hal wajar. Dia menyerahkan keputusan kepada MK.
"Itu kan masalah perspektif. Kita kan mempunyai MK yang akan memutus apakah masih sesuai dengan konstitusi atau tidak," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)