Jakarta: Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramowardhani menegaskan sudah saatnya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan. Keberadaan UU tersebut sudah ditunggu sejak lama.
"Kita sudah menunggu dua puluh tahun. Saatnya RUU itu disahkan untuk melindungi hak dan kewajiban para pekerja, pemberi kerja, dan penyalur," kata Jaleswari dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis, 1 September 2022.
Jaleswari menyampaikan pemerintah telah membentuk satuan tugas (Satgas) percepatan pembentukan RUU PPRT yang diinisiasi Kantor Staf Presiden. Satgas yang beranggotakan perwakilan dari delapan kementerian/lembaga tersebut langsung bekerja mengidentifikasi berbagai persoalan terkait perkembangan pembahasan RUU PPRT dengan Badan Legislasi DPR.
"Kami sudah melakukan konsinyering untuk menyamakan persepsi tentang pentingnya UU PPRT dan merumuskan langkah-langkah strategis percepatan-nya," jelas dia.
Ia juga mengungkapkan Satgas percepatan pembentukan RUU PPRT bersama perwakilan koalisi masyarakat sipil telah melakukan audiensi bersama Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, pada Rabu, 31 Agustus 2022. Wapres menyatakan mendukung penuh RUU PPRT segera disahkan menjadi UU.
"Wapres menekankan pentingnya pekerja rumah tangga dilindungi oleh hukum dari pelanggaran hak-hak untuk tidak didzolimi, tidak direndahkan, dan tidak dieksploitasi," ujar Jaleswari mengutip pernyataan Wapres Ma’ruf Amin.
Jakarta: Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramowardhani menegaskan sudah saatnya Rancangan Undang-Undang Perlindungan
Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan. Keberadaan UU tersebut sudah ditunggu sejak lama.
"Kita sudah menunggu dua puluh tahun. Saatnya RUU itu disahkan untuk melindungi hak dan kewajiban para pekerja, pemberi kerja, dan penyalur," kata Jaleswari dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis, 1 September 2022.
Jaleswari menyampaikan pemerintah telah membentuk satuan tugas (Satgas) percepatan pembentukan
RUU PPRT yang diinisiasi Kantor Staf Presiden. Satgas yang beranggotakan perwakilan dari delapan kementerian/lembaga tersebut langsung bekerja mengidentifikasi berbagai persoalan terkait perkembangan pembahasan RUU PPRT dengan Badan Legislasi DPR.
"Kami sudah melakukan konsinyering untuk menyamakan persepsi tentang pentingnya UU PPRT dan merumuskan langkah-langkah strategis percepatan-nya," jelas dia.
Ia juga mengungkapkan Satgas percepatan pembentukan RUU PPRT bersama perwakilan koalisi masyarakat sipil telah melakukan audiensi bersama Wakil Presiden (
Wapres) Ma’ruf Amin, pada Rabu, 31 Agustus 2022. Wapres menyatakan mendukung penuh RUU PPRT segera disahkan menjadi UU.
"Wapres menekankan pentingnya pekerja rumah tangga dilindungi oleh hukum dari pelanggaran hak-hak untuk tidak didzolimi, tidak direndahkan, dan tidak dieksploitasi," ujar Jaleswari mengutip pernyataan Wapres Ma’ruf Amin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)