"Saya pikir semua pihak menyesalkan penggunaan gas air mata yang sudah jelas dilarang oleh FIFA dan tidak masuk dalam SOP (standar operasinal dan prosedur) pengamanan pertandingan sepak bola," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Minggu, 2 Oktober 2022.
Bendahara DPP Partai NasDem itu menyakini ada pertimbangan khusus pelarangan penggunaan gas air mata di stadion. Salah satunya, memicu kericuhan dan kepanikan.
"Dan terbukti bila dilanggar, tragedi inilah yang terjadi. Ini jelas tertulis di pasal 9b peraturan FIFA terhadap pengamanan stadion,” ungkap dia.
Baca: Korban Ungkap Gas Airmata Ditembakkan ke Segala Arah, Suporter Sulit Menyelamatkan Diri |
Legislator asal Tanjung Priok itu pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut kejadian tersebut. Tindak tegas oknum aparat yang menyalahi aturan penggunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan Malang.
“Saya sebagai pimpinan komisi III secara khusus meminta Kapolri untuk memberikan atensi luar biasa terhadap kasus ini. Usut tuntas dan tindak pihak yang bertanggung jawab," sebut dia.
Selain itu, dia menyampaikan DPR perlu memanggil pihak terkait. Tak hanya polisi, lembaga legislatif itu harus memanggil PT Liga Indonesia, Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), hingga pihak klub.
"Bukan mencari-cari kesalahan, namun untuk menjaga hal serupa tak terjadi," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id