Jakarta: Komisi Pemilihan Umun (KPU) RI menyatakan telah menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi partai politik (parpol) di tiga wilayah. Ketiga wilayah ini adalah Sulawesi Barat, Sulawesi Utara dan Maluku Utara.
"Selebihnya itu pada umumnya ada yang 90 persen, ada yang 80 persen, ada yang 70 persen. Selebihnya masih ada yang 60 persen," kata Komisioner KPU RI Idham Holik di Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022.
Idham mengklaim progres pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi berjalan baik. Intinya, kata Idham, mayoritas pelaksanaan verifikasi administrasi mencapai 80 persen.
Sebelumnya, KPU telah menyerahkan data-data kepengurusan partai politik (parpol) yang ada pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada pengurus KPU di kabupaten/kota. Data tersebut nantinya akan diverifikasi untuk mengecek ada atau tidaknya kepengurusan ganda anggota partai.
"KPU telah menurunkan data yang akan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota," ujar Idham pada media, Selasa, 23 Agustus 2022.
Saat ini, KPU kabupaten/kota tengah melakukan verifikasi adminitrasi kepengurusan partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024. Proses verifikasi adminitrasi akan berlangsung hingga 26 Agustus 2022.
Apabila dari hasil verifikasi diketahui terdapat dugaan pelanggaran adminitrasi seperti pencatutan nama, terang Idham, KPU akan mencatat dugaan pelanggaran administrasi tersebut. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu.
"Terkait dengan aturan dugaan pelanggaran administrasi pemilu ini dicatat," ucapnya.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umun (
KPU) RI menyatakan telah menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi
partai politik (parpol) di tiga wilayah. Ketiga wilayah ini adalah Sulawesi Barat, Sulawesi Utara dan Maluku Utara.
"Selebihnya itu pada umumnya ada yang 90 persen, ada yang 80 persen, ada yang 70 persen. Selebihnya masih ada yang 60 persen," kata Komisioner KPU RI Idham Holik di Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022.
Idham mengklaim progres pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi berjalan baik. Intinya, kata Idham, mayoritas pelaksanaan verifikasi administrasi mencapai 80 persen.
Sebelumnya, KPU telah menyerahkan data-data kepengurusan partai politik (parpol) yang ada pada Sistem Informasi Partai Politik (
Sipol) pada pengurus KPU di kabupaten/kota. Data tersebut nantinya akan diverifikasi untuk mengecek ada atau tidaknya kepengurusan ganda anggota partai.
"KPU telah menurunkan data yang akan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota," ujar Idham pada media, Selasa, 23 Agustus 2022.
Saat ini, KPU kabupaten/kota tengah melakukan verifikasi adminitrasi kepengurusan partai politik calon peserta pemilihan umum
(Pemilu) 2024. Proses verifikasi adminitrasi akan berlangsung hingga 26 Agustus 2022.
Apabila dari hasil verifikasi diketahui terdapat dugaan pelanggaran adminitrasi seperti pencatutan nama, terang Idham, KPU akan mencatat dugaan pelanggaran administrasi tersebut. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu.
"Terkait dengan aturan dugaan pelanggaran administrasi pemilu ini dicatat," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)