medcom.id, Jakarta: Revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) telah memasuki babak baru. Rencananya, Rabu (21/12/2016) besok Badan Legislasi DPR akan melaksanakan rapat harmonisasi revisi UU MD3.
Anggota DPD RI I Gede Pasek Suardika menganggap revisi MD3 menyalahi aturan. "Kalau UU MD3 dimasukkan hanya menambah jumlah pimpinan, menurut saya melanggar Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011. Undang-undang tersebut mengatur soal mekanisme UU itu direvisi," kata Pasek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Baca: Lusa, Baleg Mulai Bahas Revisi UU MD3
Pasek mengatakan, alasan untuk merevisi agar memasukkan PDI Perjuangan ke kursi pimpinan DPR/MPR tidak berdasar. Sebab, dalam undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tidak ada dasar kesepekatan koalisi untuk mengubah suatu undang-undang.
"Tidak ada dasar kesepatan koalisi untuk mengubah UU itu. Tidak ada dan DPD keberatan," kata Pasek.
Pasek mendorong DPD menolak usulan revisi undang-undang tersebut. Revisi UU MD3 bisa saja dibatalkan oleh Mahkamah Konsitusi (MK) jika pada akhirnya DPD tidak menerima penambahan kursi wakil DPR dan MPR.
"Sangat bisa (dibatalkan). Misalkan DPD keberatan, itu bisa membatalkan. Tapi harus melalui gugatan ke MK. Kemungkinan DPD akan mempermasalahkan, karena UU itu bukan untuk DPR saja," ucapnya.
Pasek sendiri mengakui telah mengusulkan DPD agar segera bersikap atas revisi UU MD3 atas usulan PDI Perjuangan tersebut. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPD hari ini.
"Tadi saya sudah meminta di rapat paripurna biar DPD bersikap. Artinya kita minta dasarnya harus putusan MK untuk merubah UU MD3," terangnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas memastikan, revisi UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2014 itu dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Rencananya, sebelum pembukaan masa sidang awal Januari 2017, revisi sudah rampung.
"Kalau pembahasannya kan sudah disetujui. Kan kita boleh melakukan persidangan asalkan atas persetujuan pimpinan. Pimpinan DPR sudah setuju untuk kita melakukan pembahasan di masa reses," ujarnya.
DPR telah mengesahkan revisi UU MD3 masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Revisi tersebut akan dilanjutkan untuk pembahasan lebih mendalam pada masa reses.
Keputusan itu diambil setelah pimpinan DPR berembuk dengan pimpinan fraksi saat sidang paripurna 15 Desember. Lobi tersebut merupakan permintaan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima.
Aria meminta sidang diskors untuk menentukan waktu pembahasan revisi undang-undang tersebut. Sebab DPR akan memasuki masa reses.
Adapun usulan revisi terbatas UU MD3 ini keluar atas perintah Mahkamah Kehormatan Dewan kepada Badan Legislasi DPR. MKD memerintahkan Baleg merevisi UU MD3 dengan menambah satu kursi pimpinan DPR dan MPR.
medcom.id, Jakarta: Revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) telah memasuki babak baru. Rencananya, Rabu (21/12/2016) besok Badan Legislasi DPR akan melaksanakan rapat harmonisasi revisi UU MD3.
Anggota DPD RI I Gede Pasek Suardika menganggap revisi MD3 menyalahi aturan. "Kalau UU MD3 dimasukkan hanya menambah jumlah pimpinan, menurut saya melanggar Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011. Undang-undang tersebut mengatur soal mekanisme UU itu direvisi," kata Pasek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Baca: Lusa, Baleg Mulai Bahas Revisi UU MD3
Pasek mengatakan, alasan untuk merevisi agar memasukkan PDI Perjuangan ke kursi pimpinan DPR/MPR tidak berdasar. Sebab, dalam undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tidak ada dasar kesepekatan koalisi untuk mengubah suatu undang-undang.
"Tidak ada dasar kesepatan koalisi untuk mengubah UU itu. Tidak ada dan DPD keberatan," kata Pasek.
Pasek mendorong DPD menolak usulan revisi undang-undang tersebut. Revisi UU MD3 bisa saja dibatalkan oleh Mahkamah Konsitusi (MK) jika pada akhirnya DPD tidak menerima penambahan kursi wakil DPR dan MPR.
"Sangat bisa (dibatalkan). Misalkan DPD keberatan, itu bisa membatalkan. Tapi harus melalui gugatan ke MK. Kemungkinan DPD akan mempermasalahkan, karena UU itu bukan untuk DPR saja," ucapnya.
Pasek sendiri mengakui telah mengusulkan DPD agar segera bersikap atas revisi UU MD3 atas usulan PDI Perjuangan tersebut. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPD hari ini.
"Tadi saya sudah meminta di rapat paripurna biar DPD bersikap. Artinya kita minta dasarnya harus putusan MK untuk merubah UU MD3," terangnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas memastikan, revisi UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2014 itu dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Rencananya, sebelum pembukaan masa sidang awal Januari 2017, revisi sudah rampung.
"Kalau pembahasannya kan sudah disetujui. Kan kita boleh melakukan persidangan asalkan atas persetujuan pimpinan. Pimpinan DPR sudah setuju untuk kita melakukan pembahasan di masa reses," ujarnya.
DPR telah mengesahkan revisi UU MD3 masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Revisi tersebut akan dilanjutkan untuk pembahasan lebih mendalam pada masa reses.
Keputusan itu diambil setelah pimpinan DPR berembuk dengan pimpinan fraksi saat sidang paripurna 15 Desember. Lobi tersebut merupakan permintaan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima.
Aria meminta sidang diskors untuk menentukan waktu pembahasan revisi undang-undang tersebut. Sebab DPR akan memasuki masa reses.
Adapun usulan revisi terbatas UU MD3 ini keluar atas perintah Mahkamah Kehormatan Dewan kepada Badan Legislasi DPR. MKD memerintahkan Baleg merevisi UU MD3 dengan menambah satu kursi pimpinan DPR dan MPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)