Jakarta: Pelaksana harian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty menekankan pentingnya pemilih memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Hal itu menindaklanjuti temuan 4 juta lebih pemilih yang tidak memiliki KTP-el.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum hanya mengatur soal penggunaan KTP-el bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Bawaslu meminta jangan menyepelekan pemilih pemula yang hanya mengandalkan kartu keluarga (KK).
"Kalau kita secara mudah langsung bilang, 'Kalau emang enggak ada KTP, sudah saja pakai KK (kartu keluarga),' lalu apa fungsinya KTP?" kata Lolly di Jakarta, Kamis, 6 Juli 2023.
Menurut Lolly, KK memang merupakan salah satu administrasi kependudukan. Namun, KTP-el adalah administrasi kependudukan maupun pemilihan. Penggunaan KK untuk mencoblos tidak boleh disamakan dengan KTP-el.
Selain itu, penggunaan KK untuk mencoblos lebih berpotensi disalahgunakan. Lolly menyebut jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang memperbolehkan penggunaan KK seperti pengalaman Pemilu 2019, Bawaslu akan menanggapinya sebagai kerawanan.
Bawaslu menemukan potensi 4.005.275 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yang tidak memiliki KTP-el. Mereka adalah pemilih pemula yang belum berumur 17 tahun saat dilakukan pencocokan dan penelitian oleh KPU pada Februari-Maret.
Atas temuan tersebut, Bawaslu mendorong KPU untuk berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk mengindentifikasi jutaan pemilih tersebut. Diharapkan, jutaan pemilih muda dapat melakukan perekaman KTP-el sebelum hari-H pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Anggota sekaligus Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Betty Epsilon Idroos menjelaskan, penggunaan KK saat hari pemungutan suara lebih diutamakan bagi pemilih muda yang belum berumur 17 tahun saat dicoklit. KPU tetap mengakomodasi pemilih muda dalam DPT atas dasar Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) milik pemerintah.
"Kita percaya dong, itu data pemerintah, anak 17 tahun dilihat dari NIK-nya, per 14 Februari (2024) 17 tahun. Data itu yang kita masukan (dalam DPT)," ujar Betty.
Jakarta: Pelaksana harian Badan Pengawas Pemilihan Umum (
Bawaslu) Lolly Suhenty menekankan pentingnya pemilih memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Hal itu menindaklanjuti temuan 4 juta lebih pemilih yang tidak memiliki KTP-el.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum hanya mengatur soal penggunaan KTP-el bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Bawaslu meminta jangan menyepelekan pemilih pemula yang hanya mengandalkan kartu keluarga (KK).
"Kalau kita secara mudah langsung bilang, 'Kalau emang enggak ada KTP, sudah saja pakai KK (kartu keluarga),' lalu apa fungsinya KTP?" kata Lolly di Jakarta, Kamis, 6 Juli 2023.
Menurut Lolly, KK memang merupakan salah satu administrasi kependudukan. Namun, KTP-el adalah administrasi kependudukan maupun pemilihan. Penggunaan KK untuk mencoblos tidak boleh disamakan dengan KTP-el.
Selain itu, penggunaan KK untuk mencoblos lebih berpotensi disalahgunakan. Lolly menyebut jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang memperbolehkan penggunaan KK seperti pengalaman Pemilu 2019, Bawaslu akan menanggapinya sebagai kerawanan.
Bawaslu menemukan potensi 4.005.275 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT)
Pemilu 2024 yang tidak memiliki KTP-el. Mereka adalah pemilih pemula yang belum berumur 17 tahun saat dilakukan pencocokan dan penelitian oleh KPU pada Februari-Maret.
Atas temuan tersebut, Bawaslu mendorong KPU untuk berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk mengindentifikasi jutaan pemilih tersebut. Diharapkan, jutaan pemilih muda dapat melakukan perekaman KTP-el sebelum hari-H pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Anggota sekaligus Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Betty Epsilon Idroos menjelaskan, penggunaan KK saat hari pemungutan suara lebih diutamakan bagi pemilih muda yang belum berumur 17 tahun saat dicoklit. KPU tetap mengakomodasi pemilih muda dalam DPT atas dasar Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) milik pemerintah.
"Kita percaya dong, itu data pemerintah, anak 17 tahun dilihat dari NIK-nya, per 14 Februari (2024) 17 tahun. Data itu yang kita masukan (dalam DPT)," ujar Betty.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)