Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memaparkan urgensi dan poin perubahan kedua Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sejumlah legislator ditegur lantaran langsung mempertajam wacana perubahan tersebut.
"Kita ikuti prosedur saja sesuai aturan yang berlaku dalam merevisi sebuah undang-undang," kata anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin dalam rapat kerja dengan Kominfo di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
Mulanya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate rampung menyampaikan paparan. Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari hendak menutup rapat.
Lantas, anggota Komisi I DPR Rizki Natakusumah meminta kesempatan menyampaikan aspirasi. Rizki mengatakan surat presiden soal perubahan kedua UU ITE masuk pada 2021. Sedangkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru disahkan tahun ini.
"DIM (daftar inventarisasi masalah dari pemerintah yang kemarin disampaikan masih relevan?" ujar dia.
Rizki mengatakan sejumlah pasal dan penjelasan dalam UU ITE dicabut oleh KUHP baru. Sehingga perlu ada harmonisasi antara kedua beleid itu.
"Artinya yang kita pegang masih perlu harmonisasi. Karena ini inisiatif pemerintah, artinya pemerintah yang harus harmonisasi," tutur dia.
Anggota Komisi I DPR lainnya, Christina Aryani, turut mempertajam wacana perubahan kedua UU ITE. Menurut dia, masih ada sejumlah pasal dan ketentuan yang perlu dibahas selain tujuh usulan materi perubahan yang disampaikan Johnny.
"Kemungkinan kita revisi terbatas, tapi dalam kenyataannya masih banyak masukan ke kami untuk melihat pasal-pasal lain. Bagaimana (tanggapan Johnny)?" ucap dia.
Hasanuddin menengahi aspirasi Rizki dan Christina. Dia mengingatkan agenda dan tahapan rapat kali ini sekadar penyampaian inisiatif pemerintah.
"Tahap berikutnya membentuk panja (panitia kerja), baru semua substansi kita bahas oleh mereka yang ditunjuk panja," tutur dia.
Hasanuddin menegaskan dirinya tidak melarang atau keberatan soal masukan dari koleganya. Namun aspirasi itu perlu disampaikan di forum yang tepat agar tidak melanggar prosedur.
"Kalau dibuka sekarang, panjang dan belum masuk substansi. Kami juga harus lapor dulu ke fraksi masing-masing, fraksi ambil sikap, dan dibawa ke panja," jelas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memaparkan urgensi dan poin perubahan kedua
Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sejumlah legislator ditegur lantaran langsung mempertajam wacana perubahan tersebut.
"Kita ikuti prosedur saja sesuai aturan yang berlaku dalam merevisi sebuah undang-undang," kata anggota Komisi I
DPR TB Hasanuddin dalam rapat kerja dengan Kominfo di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
Mulanya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate rampung menyampaikan paparan. Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari hendak menutup rapat.
Lantas, anggota Komisi I DPR Rizki Natakusumah meminta kesempatan menyampaikan aspirasi. Rizki mengatakan surat presiden soal perubahan kedua
UU ITE masuk pada 2021. Sedangkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru disahkan tahun ini.
"DIM (daftar inventarisasi masalah dari pemerintah yang kemarin disampaikan masih relevan?" ujar dia.
Rizki mengatakan sejumlah pasal dan penjelasan dalam UU ITE dicabut oleh KUHP baru. Sehingga perlu ada harmonisasi antara kedua beleid itu.
"Artinya yang kita pegang masih perlu harmonisasi. Karena ini inisiatif pemerintah, artinya pemerintah yang harus harmonisasi," tutur dia.
Anggota Komisi I DPR lainnya, Christina Aryani, turut mempertajam wacana perubahan kedua UU ITE. Menurut dia, masih ada sejumlah pasal dan ketentuan yang perlu dibahas selain tujuh usulan materi perubahan yang disampaikan Johnny.
"Kemungkinan kita revisi terbatas, tapi dalam kenyataannya masih banyak masukan ke kami untuk melihat pasal-pasal lain. Bagaimana (tanggapan Johnny)?" ucap dia.
Hasanuddin menengahi aspirasi Rizki dan Christina. Dia mengingatkan agenda dan tahapan rapat kali ini sekadar penyampaian inisiatif pemerintah.
"Tahap berikutnya membentuk panja (panitia kerja), baru semua substansi kita bahas oleh mereka yang ditunjuk panja," tutur dia.
Hasanuddin menegaskan dirinya tidak melarang atau keberatan soal masukan dari koleganya. Namun aspirasi itu perlu disampaikan di forum yang tepat agar tidak melanggar prosedur.
"Kalau dibuka sekarang, panjang dan belum masuk substansi. Kami juga harus lapor dulu ke fraksi masing-masing, fraksi ambil sikap, dan dibawa ke panja," jelas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)