Komisioner KPU, Wahyu Setiawan - Medcom.id/Faisal Abdalla.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan - Medcom.id/Faisal Abdalla.

KPU Larang Bantuan Bencana Alam Disisipi Atribut Kampanye

Faisal Abdalla • 01 Oktober 2018 17:50
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang bantuan kepada korban bencana alam dibubuhi atribut kampanye. Peserta pemilu diminta tak menjadikan bencana alam sebagai panggung politik. 
 
"Kalau mau memberi bantuan kemanusiaan ya silakan saja, tetapi sebaiknya tidak menggunakan embel-embel tertentu, kemanusiaan ya kemanusiaan saja," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 1 Oktober 2018. 
 
Wahyu mengatakan logo partai, nomor urut peserta pemilu, maupun foto pasangan capres dan cawapres dapat dikategorikan sebagai atribut dan materi kampanye. Dalam aturan, pemberian bantuan kemanusiaan tidak digolongkan sebagai metode kampanye. 

Namun, Wahyu mengatakan khusus untuk kendaraan medis milik partai politik tetap diperbolehlan beroperasi di daerah terdampak bencana alam. 
 
(Baca juga: KPU tak Bisa Tunda Masa Kampanye)
 
"Banyak partai yang sudah punya mobil-mobil seperti ambulans (berlogo) itu boleh, karena kan tidak mungkin dikletek dulu, jadi kalau untuk jenis-jenis mobil yang memang dibranding untuk kepentingan sosial tentu saja diperbolehkan, itu sesuai dengan aturan KPU," tambah dia. 
 
Wahyu menyebut tahapan kampanye sudah dimulai. Namun peserta pemilu dilarang memanfaatkan situasi bencana alam sebagai komoditas politik. 
 
"Dipersilakan peserta pemilu untuk kampanye. Tetapi terkait dengan bantuan terhadap korban bencana alam, jangan dijadikan komoditas politik, sehingga kalau peserta pemilu memberikan bantuan dimohon untuk yang tidak gunakan atribut, simbol atau hal-hal lain terkait dalam politik pemilu 2019," tukas dia. 
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan