Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut akan terus memoles pelayanan publik. Hal itu untuk merespons gugatan Koalisi Ibu Kota terhadap Jokowi soal polusi udara.
"Komitmen Presiden untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik tidak berubah," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono saat dihubungi, Jumat, 17 September 2021.
Menurut dia, Istana Kepresidenan tengah berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar. Pemerintah masih menunggu salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menyiapkan langkah selanjutnya.
"Sepanjang putusan Pengadilan sejalan dengan semangat tersebut (meningkatkan kualitas pelayanan publik), Presiden pasti akan mendukung," ujar Dini.
Baca: Pemerintah Tunggu Hasil Tinjauan KLHK Terkait Gugatan Polusi Udara
PN Jakpus memvonis Presiden Jokowi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri LHK Siti Nurbaya, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersalah soal polusi udara. Hakim mengabulkan gugatan dari Koalisi Ibu Kota.
"Menyatakan tergugat satu (Jokowi), tergugat dua (Siti), tergugat tiga (Tito), tergugat empat (Budi), dan tergugat lima (Anies) telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Hakim Ketua Saifuddin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 September 2021.
Majelis Hakim meminta Jokowi memperbaiki mutu udara ambien di Indonesia. Pemerintah harus memberikan baku mutu udara ambien nasional, minimal untuk melindungi kesehatan dan lingkungan.
"Termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," ujar Zuhri.
Menteri Siti diwajibkan menyupervisi Anies dan beberapa daerah penyokong Ibu Kota. Jajaran pemerintah diminta bekerja sama memperbaiki kualitas udara.
"Dalam melakukan inventaris emisi lintas batas Provinsi DKI, Banten, dan Jawa Barat," tutur Zuhri.
Jakarta: Presiden Joko Widodo (
Jokowi) disebut akan terus memoles pelayanan publik. Hal itu untuk merespons gugatan Koalisi
Ibu Kota terhadap Jokowi soal
polusi udara.
"Komitmen Presiden untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik tidak berubah," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono saat dihubungi, Jumat, 17 September 2021.
Menurut dia, Istana Kepresidenan tengah berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar. Pemerintah masih menunggu salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menyiapkan langkah selanjutnya.
"Sepanjang putusan Pengadilan sejalan dengan semangat tersebut (meningkatkan kualitas pelayanan publik), Presiden pasti akan mendukung," ujar Dini.
Baca:
Pemerintah Tunggu Hasil Tinjauan KLHK Terkait Gugatan Polusi Udara
PN Jakpus memvonis Presiden Jokowi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri LHK Siti Nurbaya, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersalah soal polusi udara. Hakim mengabulkan gugatan dari Koalisi Ibu Kota.
"Menyatakan tergugat satu (Jokowi), tergugat dua (Siti), tergugat tiga (Tito), tergugat empat (Budi), dan tergugat lima (Anies) telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Hakim Ketua Saifuddin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 September 2021.
Majelis Hakim meminta Jokowi memperbaiki mutu udara ambien di Indonesia. Pemerintah harus memberikan baku mutu udara ambien nasional, minimal untuk melindungi kesehatan dan lingkungan.
"Termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," ujar Zuhri.
Menteri Siti diwajibkan menyupervisi Anies dan beberapa daerah penyokong Ibu Kota. Jajaran pemerintah diminta bekerja sama memperbaiki kualitas udara.
"Dalam melakukan inventaris emisi lintas batas Provinsi DKI, Banten, dan Jawa Barat," tutur Zuhri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)