Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Mempercepat Pemilu 2024 Diyakini Tekan Beban Penyelenggara

Fachri Audhia Hafiez • 02 Juni 2021 13:02
Jakarta: Sejumlah keuntungan bisa diperoleh bila pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dimajukan. Salah satunya, mengurangi beban penyelenggara pemilu.
 
"Beban kerja penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), punya waktu yang lebih dan cukup. Karena tahapan yang berhimpitan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa, kepada Medcom.id, Rabu, 2 Juni 2021.
 
Saan mengatakan pelaksanaan pemilu pada 21 April 2024 dikhawatirkan berdampak pada pelaksanaan tahapan lain. Termasuk, jarak waktu dengan penyelenggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) yang direncanakan pada 20 November 2024.

Mempercepat jadwal pemilu, kata Saan, membuat penyelenggara lebih fokus melaksanakan tahapan sesuai konsep yang disepakati. Sekaligus menjaga kualitas pesta demokrasi.
 
"Nanti berimplikasi pada kualitas dari penyelenggaraan pemilu itu sendiri. Ini juga jadi hitungan kita," ujar Saan.
 
Baca: Usul Pemilu Dipercepat, KPU Diminta Rancang Skenarionya
 
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem  menyebut pemajuan jadwal membut KPU bisa lebih cepat menetapkan perolehan suara dan kursi legislatif. Secara nasional, provinsi, maupun kabupaten atau kota.
 
Saan mengatakan penetapan anggota legislatif bisa dijadikan sebagai syarat dukungan untuk pengajuan calon saat pilkada. Sekaligus menghindari terjadinya multi-interpretasi terkait syarat dukungan pilkada.
 
"Karena sudah ada hasil gitu. Sudah ada anggota DPRD kabupaten kota dan provinsi yang sudah dilantik, sudah ketahuan hasilnya partai ini di kabupaten ini dapat berapa persen, perolehan suaranya, dan berapa kursinya," ucap Saan.
 
Sebelumnya, KPU mengusulkan pelaksanaan pemilu dipercepat dari 21 April 2024 menjadi 21 Februari 2024. Usulan KPU sudah dikemukakan pada rapat dengar pendapat (RDP) secara tertutup di DPR pada Senin, 24 Mei 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan