Jakarta: Anggota Komisi III Fraksi NasDem Subardi mendesak investigasi atas kasus dugaan penyiksaan keji terhadap warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II-A Yogyakarta, di Pakem, Sleman, tak boleh berhenti. Investigasi wajib dilakukan sejumlah instansi, di antaranya kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM, Ombudsman, Komnas HAM, dan LPSK.
Kepolisian perlu menelusuri bukti yang mengarah pada tindak pidana dan Kemenkumham memeriksa internal hingga pemberian sanksi. Sementara itu, Komnas HAM menyangkut pelanggaran HAM, Ombudsman soal penyelenggaraan administrasi, serta LPSK untuk melindungi dan memulihkan kondisi korban.
“Investigasi harus menyeluruh dan hasilnya disampaikan kepada publik. Saya harap ada tindakan tegas mulai dari aspek pidana maupun sanksi kepegawaian,” kata Subardi dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 November 2021.
Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menarik lima sipir yang diduga pelaku penyiksaan. Komnas HAM juga telah menerima aduan dari para korban dan melakukan pendampingan terhadap mereka.
Subardi mengatakan tindakan sipir diduga kuat telah melanggar HAM. Dia meminta kepala lapas (kalapas) bertanggung jawab atas peristiwa itu.
“Jangan lagi dibantah bahwa di Lapas semua tertib, seakan-akan tidak ada peristiwa tersebut. Ini sudah jelas korbannya ada, bekas siksaannya (di tubuh korban) ada, laporannya ada, kronologi hingga detail siksaannya sudah diungkap korban,” ungkap legislator asal Sleman itu.
Subardi khawatir jika investigasi menyeluruh tidak segera dilakukan dan hasilnya disampaikan ke publik, kasus ini akan menguap begitu saja. Sedangkan, korban terus merasakan efek trauma berkepanjangan.
“Kasus ini sangat keji, para korban diperlakukan tidak manusiawi. Mereka merasakan depresi, serangan mental dan trauma berkepanjangan,” jelas Ketua DPW Partai NasDem DIY itu.
Baca: Kalapas Yogyakarta Bantah Dugaan Penyiksaan
Sebelumnya, sekelompok mantan warga binaan Lapas Narkotika Sleman melaporkan kasus penyiksaan ke Ombudsman DIY, Senin, 1 November 2021. Vincentius Titih Gita Arupadatu, salah seorang korban, menuturkan peristiwa itu antara lain berupa penganiayaan, diinjak-injak, dan dikurung dalam sel kering selama lima bulan.
Para korban juga menyaksikan pelecehan seksual berupa pemaksaan masturbasi di depan banyak orang dan ada yang ditelanjangi di hadapan banyak petugas dan disiram air.
Korban lainnya, Yunan Afandi, mengaku pernah dimasukan sel sempit berkapasitas lima orang, namun diisi 17 orang. Peristiwa itu membuatnya sempat lumpuh selama dua bulan. Yunan merupakan terpidana kasus narkotika yang divonis penjara sejak 2017-2021. Kasus yang dialaminya terjadi pada 2021.
Jakarta: Anggota Komisi III Fraksi NasDem Subardi mendesak investigasi atas kasus dugaan
penyiksaan keji terhadap warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (
Lapas) Narkotika Kelas II-A Yogyakarta, di Pakem, Sleman, tak boleh berhenti. Investigasi wajib dilakukan sejumlah instansi, di antaranya
kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM, Ombudsman, Komnas HAM, dan LPSK.
Kepolisian perlu menelusuri bukti yang mengarah pada tindak pidana dan Kemenkumham memeriksa internal hingga pemberian sanksi. Sementara itu, Komnas HAM menyangkut pelanggaran HAM, Ombudsman soal penyelenggaraan administrasi, serta LPSK untuk melindungi dan memulihkan kondisi korban.
“Investigasi harus menyeluruh dan hasilnya disampaikan kepada publik. Saya harap ada tindakan tegas mulai dari aspek pidana maupun sanksi kepegawaian,” kata Subardi dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 November 2021.
Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menarik lima sipir yang diduga pelaku penyiksaan. Komnas HAM juga telah menerima aduan dari para korban dan melakukan pendampingan terhadap mereka.
Subardi mengatakan tindakan sipir diduga kuat telah melanggar HAM. Dia meminta kepala lapas (kalapas) bertanggung jawab atas peristiwa itu.
“Jangan lagi dibantah bahwa di Lapas semua tertib, seakan-akan tidak ada peristiwa tersebut. Ini sudah jelas korbannya ada, bekas siksaannya (di tubuh korban) ada, laporannya ada, kronologi hingga detail siksaannya sudah diungkap korban,” ungkap legislator asal Sleman itu.
Subardi khawatir jika investigasi menyeluruh tidak segera dilakukan dan hasilnya disampaikan ke publik, kasus ini akan menguap begitu saja. Sedangkan, korban terus merasakan efek trauma berkepanjangan.
“Kasus ini sangat keji, para korban diperlakukan tidak manusiawi. Mereka merasakan depresi, serangan mental dan trauma berkepanjangan,” jelas Ketua DPW Partai NasDem DIY itu.
Baca:
Kalapas Yogyakarta Bantah Dugaan Penyiksaan
Sebelumnya, sekelompok mantan warga binaan Lapas Narkotika Sleman melaporkan kasus penyiksaan ke Ombudsman DIY, Senin, 1 November 2021. Vincentius Titih Gita Arupadatu, salah seorang korban, menuturkan peristiwa itu antara lain berupa penganiayaan, diinjak-injak, dan dikurung dalam sel kering selama lima bulan.
Para korban juga menyaksikan pelecehan seksual berupa pemaksaan masturbasi di depan banyak orang dan ada yang ditelanjangi di hadapan banyak petugas dan disiram air.
Korban lainnya, Yunan Afandi, mengaku pernah dimasukan sel sempit berkapasitas lima orang, namun diisi 17 orang. Peristiwa itu membuatnya sempat lumpuh selama dua bulan. Yunan merupakan terpidana kasus narkotika yang divonis penjara sejak 2017-2021. Kasus yang dialaminya terjadi pada 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)